Sidang vonis Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan palsu yang menjeratnya segera digelar. Sidang vonis itu dijadwalkan pekan depan.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan. Sebagaimana jadwal putusan yang sudah kita tetapkan, hari Selasa tanggal 22 Desember," ujar ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (15/12/2020).
Hal ini diputuskan setelah pihak Djoko Tjandra menyampaikan duplik atau tanggapan atas jawaban jaksa terkait nota keberatan Djoko Tjandra. Hakim menyebut duplik tersebut dijadwalkan seharusnya pada Jumat (18/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jawaban duplik yang dibacakan penasihat hukum, maka tanggapan atas replik sudah selesai. Jadi jadwal duplik yang seharusnya kita isi hari Jumat itu kosong," kata Hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum membacakan tanggapan pleidoi atau nota pembelaan (replik) Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Dalam repliknya jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi Djoko Tjandra.
"Kami penuntut umum dalam replik kali ini memohon agar majelis hakim menolak pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa," ujar jaksa Yeni Trimulyani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (15/12/2020).
Jaksa mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan nota keberatan Djoko Tjandra. Di mana menurut Jaksa, dalil pembelaan yang disampaikan hanya berdasarkan keterangan terdakwa, bukan fakta persidangan.
"Kami penuntut umum tidak sependapat dengan nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum semata-mata hanya berdasarkan keterangan terdakwa semata," kata Yeni.
Menanggapi hal ini, Djoko Tjandra mengajukan duplik. Dalam dupliknya jaksa disebut tidak dapat membuktikan surat jalan palsu.
"Penuntut umum tidak bisa membuktikan surat dakwaan dalam sidang perkara ini karena tidak dapat menunjukkan bukti asli berupa surat yang diduga dipalsukan isinya, dokumen, atau sebagai bukti sungguh-sungguh dalam tindak pidana umum," ujar kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (15/12/2020).
Soesilo mengatakan pihaknya tetap berpegangan pada nota pembelaan yang telah dibacakan. Salah satunya menilai Djoko Tjandra tidak terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu.
"Kami jaksa penuntut umum dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melalukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," kata jaksa Yeni saat membacakan amar putusan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12).
"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana 2 tahun penjara," imbuhnya.
Jaksa menilai Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.