Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan duplik atas tanggapan jaksa terkait pleidoi yang diajukanya. Dalam dupliknya, Djoko Tjandra menyebut jaksa tidak dapat membuktikan surat jalan palsu.
"Penuntut umum tidak bisa membuktikan surat dakwaan dalam sidang perkara ini karena tidak dapat menunjukkan bukti asli berupa surat yang diduga dipalsukan isinya, dokumen, atau sebagai bukti sungguh-sungguh dalam tindak pidana umum," ujar kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (15/12/2020).
Duplik ini disampaikan langsung setelah jaksa penuntut umum membacakan replik atau tanggapan atas nota keberatan Djoko Tjandra. Pembacaan duplik ini seharusnya dijadwalkan dibacakan pada Jumat (18/12), namun pihak Djoko Tjandra meminta agar duplik yang sudah disiapkan langsung dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soesilo mengatakan pihaknya tetap berpegangan pada nota pembelaan yang telah dibacakan. Salah satunya bahwa Djoko Tjandra tidak terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu.
"Bahwa pada prinsipnya Djoko Soegiarto Tjandra dan penasihat hukum tetap berkukuh pada seluruh dalil dan permohonan, sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan penasihat hukum yang telah dibacakan dalam sidang perkara ini tanggal 11 Desember 2020," kata Soesilo.
"Surat jalan yang diduga surat jalan palsu dan pada saat dibuatnya surat itu, terdakwa sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Djoko Soegiarto Tjandra tidak mungkin berperan sebagai pihak yang membuat atau turut serta dalam surat-surat yang diduga palsu tersebut," sambungnya.
Selain itu, Djoko Tjandra dinilai tidak memerlukan surat jalan dan surat bebas COVID-19, sehingga Soesilo menilai dalam persidangan tidak dapat dibuktikan adanya kerugian yang dihasilkan.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: