Bacakan Duplik, Djoko Tjandra Nilai Jaksa Tak Bisa Buktikan Surat Jalan Palsu

Bacakan Duplik, Djoko Tjandra Nilai Jaksa Tak Bisa Buktikan Surat Jalan Palsu

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 14:36 WIB
Djoko Tjandra kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo hadir sebagai saksi.
Djoko Tjandra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan duplik atas tanggapan jaksa terkait pleidoi yang diajukanya. Dalam dupliknya, Djoko Tjandra menyebut jaksa tidak dapat membuktikan surat jalan palsu.

"Penuntut umum tidak bisa membuktikan surat dakwaan dalam sidang perkara ini karena tidak dapat menunjukkan bukti asli berupa surat yang diduga dipalsukan isinya, dokumen, atau sebagai bukti sungguh-sungguh dalam tindak pidana umum," ujar kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (15/12/2020).

Duplik ini disampaikan langsung setelah jaksa penuntut umum membacakan replik atau tanggapan atas nota keberatan Djoko Tjandra. Pembacaan duplik ini seharusnya dijadwalkan dibacakan pada Jumat (18/12), namun pihak Djoko Tjandra meminta agar duplik yang sudah disiapkan langsung dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soesilo mengatakan pihaknya tetap berpegangan pada nota pembelaan yang telah dibacakan. Salah satunya bahwa Djoko Tjandra tidak terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu.

"Bahwa pada prinsipnya Djoko Soegiarto Tjandra dan penasihat hukum tetap berkukuh pada seluruh dalil dan permohonan, sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan penasihat hukum yang telah dibacakan dalam sidang perkara ini tanggal 11 Desember 2020," kata Soesilo.

ADVERTISEMENT

"Surat jalan yang diduga surat jalan palsu dan pada saat dibuatnya surat itu, terdakwa sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Djoko Soegiarto Tjandra tidak mungkin berperan sebagai pihak yang membuat atau turut serta dalam surat-surat yang diduga palsu tersebut," sambungnya.

Selain itu, Djoko Tjandra dinilai tidak memerlukan surat jalan dan surat bebas COVID-19, sehingga Soesilo menilai dalam persidangan tidak dapat dibuktikan adanya kerugian yang dihasilkan.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Terdakwa Djoko Soegiarto Tjadra tidak memerlukan surat yang diduga palsu tersebut karena sudah memiliki surat kesehatan atau surat keterangan COVID-19 di Malaysia. Dari fakta persidangan yang ada, dapat dilihat tidak sedikut pun terdapat bukti bahwa surat tersebut menimbulkan fakta kerugian," tuturnya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu.

"Kami jaksa penuntut umum dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melalukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," kata jaksa Yeni saat membacakan amar putusan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12).

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana 2 tahun penjara," imbuhnya.

Atas perbuatan itu, jaksa menilai Djoko melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads