"Terdakwa Djoko Soegiarto Tjadra tidak memerlukan surat yang diduga palsu tersebut karena sudah memiliki surat kesehatan atau surat keterangan COVID-19 di Malaysia. Dari fakta persidangan yang ada, dapat dilihat tidak sedikut pun terdapat bukti bahwa surat tersebut menimbulkan fakta kerugian," tuturnya.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami jaksa penuntut umum dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melalukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," kata jaksa Yeni saat membacakan amar putusan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12).
"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana 2 tahun penjara," imbuhnya.
Atas perbuatan itu, jaksa menilai Djoko melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(rfs/rfs)