Beredar Foto SK Usulan Cawagub Aceh Diteken Irwandi Yusuf, PNA Buka Suara

Beredar Foto SK Usulan Cawagub Aceh Diteken Irwandi Yusuf, PNA Buka Suara

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 12:12 WIB
Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf bersama staf ahli gubernur Henri Yuzal, dan swasta Syaiful Bahri mengikuti siding tuntutan di Gedung Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019).
Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf (Ari Saputra/detikcom)
Banda Aceh -

Foto surat keputusan (SK) Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang berisi usulan untuk Muharuddin Harun sebagai calon Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 beredar. PNA menjelaskan soal foto itu.

Dilihat detikcom, Selasa (15/12/2020), surat tersebut bernomor 521/PNA/B/Kpts/KU-SJ/XII/2020. Ada kop surat Dewan Pimpinan Pusat PNA.

Ada tulisan 'pengusulan calon Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh' pada surat dalam foto itu. Surat itu diteken oleh Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuady.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut PNA, dukungan terhadap Muharuddin Harun itu belum final. Hal tersebut masih dibahas di Majelis Tinggi PNA.

"SK tentang pengusulan calon Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dari PNA ini merupakan bahan diskusi di Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh," kata Sekjen PNA Miswar Fuady.

ADVERTISEMENT

Miswar mengatakan Majelis Tinggi PNA memiliki kewenangan menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan DPP PNA. DPP wajib menetapkan calon sesuai permusyawaratan majelis tinggi.

Sesuai SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-675.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Nanggroe Aceh, ada lima anggota Majelis Tinggi Partai. Kelimanya ialah Ketua Dewan Penasehat Pusat Irwansyah, Ketua Komisi Pengawas Partai Sunarko, Ketua Mahkamah Partai Sayuti Abubakar, Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf, dan Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuady.

"Belum final. Karena harus melewati hasil musyawarah di Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh dulu," jelas Miswar.

Ada dualisme kepemimpinan di PNA saat ini. Berdasarkan hasil Kongres 2017, Ketua Umum PNA dijabat Irwandi Yusuf. Sedangkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Ketua Umum PNA adalah Samsul Bahri alias Tiyong.

Samsul sudah menggelar pertemuan dengan tiga partai pengusung di Jakarta pada Sabtu (12/12). Dalam pertemuan, keempat partai sepakat mengajukan calon dari partai pengusung.

Sementara itu, Muharuddin yang diusulkan PNA merupakan kader Partai Aceh. Muharuddin pernah menjabat Ketua DPR Aceh periode 2014-2019.

Posisi Wagub Aceh saat ini kosong setelah Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh menggantikan Irwandi Yusuf. Pelantikan Nova dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Irwadi dari jabatan sebagai Gubernur Aceh karena terbukti bersalah terlibat korupsi.

Irwandi awalnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis itu bertambah menjadi 8 tahun saat tingkat banding.

Hukuman Irwandi kemudian disunat majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara. MA beralasan Irwandi telah berjasa untuk Indonesia.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada 2018.

Selain itu, Irwandi disebut menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Halaman 2 dari 2
(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads