Bejat! Ayah di Sumsel Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2 Kali

Bejat! Ayah di Sumsel Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2 Kali

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 09:56 WIB
Poster
Ilustrasi Pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Palembang -

Pria berinisial EI (47) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga memperkosa putri kandungnya, DI, yang berusia 17 tahun.

"Korban DI diperkosa atau disetubuhi sama ayah kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade, Selasa (15/12/2020).

Dia mengatakan perbuatan bejat EI menyebabkan korban hamil. Ikang mengatakan DI punya seorang anak berusia 2 tahun yang telah dilahirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi dilakukan ini sudah lama dan lahir seorang anak usia 2 tahun," ucapnya.

EI kembali melakukan aksi bejatnya setelah DI melahirkan anak. Korban kembali hamil dan saat ini kandungannya telah berusia 7 bulan.

ADVERTISEMENT

"Untuk kedua ini korban hamil 7 bulan. Jadi ibu tiri korban ini tidak terima, dia bertanya siapa yang menghamili. Tapi korban nggak berani cerita siapa pelakunya," kata Ikang.

Ibu tiri korban, GS (34), sempat bertanya siapa yang menghamili korban. Namun korban tak berani bicara hingga GS menganiaya korban.

DI, yang tak tahan, kemudian melaporkan hal yang dialaminya ke polisi. Setelah mendapat laporan, polisi menangkap EI dan GS.

Polisi mengatakan EI telah mengakui memperkosa anak kandungnya sejak 2018. EI dan GS telah ditahan.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya," tutur Ikang.

(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads