Sekretaris PTA Medan Akui Terima Rp 22 M, Bayarkan Lahan Sawit Menantu Nurhadi

Sekretaris PTA Medan Akui Terima Rp 22 M, Bayarkan Lahan Sawit Menantu Nurhadi

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 20:46 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali jalani sidang virtual. Sidang itu digelar terkait kasus suap-gratifikasi yang menjerat keduanya
Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Hilman Lubis mengungkap sejumlah lahan sawit yang dimiliki menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Nurhadi. Hilman mengatakan ada empat lahan sawit yang dimiliki Rezky.

Hilman adalah Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan. Dia menjabat sejak 2016 hingga saat ini.

"Ada (lahan sawit selain di Desa Pancaukan) di Desa Mondang, baru di Desa Batang Bumbu, semuanya dibeli," kata Hilman saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan yang dibenarkan oleh Hilman. Dalam BAP itu disebutkan harga lahan sawit yang dibeli oleh Rezky.

"BAP keterangan ada lahan sawit dibeli dari Angelina 100 hektare harganya Rp 100 juta per hektare, kemudian dibeli dari Andre Nasution luas 164 hektare harganya antara Rp 75 juta hingga Rp 80 juta per hektare. Keempat dibeli dari Arifin Nasution 96 hektare harganya Rp 95 juta per hektare ini Desa Batang Bulu. Semua lahan sawit di empat lokasi?" tanya jaksa KPK dan diamini Hilman.

ADVERTISEMENT

Hilman juga mengakui, dari beberapa lahan yang disebut dibeli oleh Rezky ini, ada yang pembayarannya ditransfer ke rekening Hilman. Dia mengatakan saat itu menerima uang Rp 22 miliar untuk membayar lahan dari penjual Andre dan Arifin Nasution.

"Dari pembayaran itu, ada melalui rekening Saudara?" tanya jaksa lagi.

"Ada. (Lahan sawit) Andre Nasution sama Arifin Nasution di Batang Bulu Rp 22.350.000.00," jelasnya.

Alasan Hilman uang itu dikirim ke rekeningnya, si penjual ingin menerima uang secara tunai saja. Dia mengaku tidak ingin menerima uang secara transfer via bank.

"Katanya dia (penjual) nggak mau transfer kalau dari Rezky, karena nggak pernah ketemu. Jadinya ya sudah ke saya, baru cash-cash-an kita," sebut Hilman.

Selain itu, Hilman mengatakan diminta mengurus beberapa lahan sawit. Dia mengaku diperintah mantan Kabiro Perencanaan Mahkamah Agung Bahrain Lubis, yang juga Kakak kandung Hilman.

"Iya, Juli 2015, saya diminta tolong Pak Bahrain, tolong urus sebelum ada pengurus baru. Saya bilang bahwa jauh ini saya di Medan, katanya, 'Pokoknya saya kan setahun lagi pensiun, pokoknya urus saja sampai 2017, bulan Maret'," kata Hilman.

Dari menjaga lahan sawit itu, Hilmam mengaku digaji per bulan Rp 5 juta. Uang itu diterima dari Bahrain.

"(Digaji) Rp 5 juta oleh Pak Bahrain. Setelah itu semua manajemen diambil Pak Bahrain, di tahun 2018 Agustus, saya tak ikut lagi kebun karena faktor kesehatan," ucapnya.

Hilman Terima Uang Rp 500 Juta dari Penjualan Lahan Sawit

Dalam sidang ini juga terungkap Hilmam menerima uang Rp 500 juta. Uang ini diberikan oleh swasta bernama Amir Wijaya selaku pemilik lahan sawit di Desa Pancaukan, yang lahannya dibeli Rezky Herbiyono.

"Dapat Rp 500 juta. Tidak pernah diperjanjikan, cuma dia (Amir Jaya) pernah bilang, 'Pak Hilman, ini kalau laku, ini kan Bapak bukan agennya, tapi saya nggak lupalah'," kata Hilman menirukan perkataan Amir saat itu.

Hilman mengaku menerima uang itu karena disetujui oleh kakaknya, Bahrain. Uang itu langsung dikirim ke rekeningnya.

"Dia memang minta rekening saya, kemudian saya tanya ke Bahrain, 'Bang ada ini'. Katanya, 'Bolehlah', ya sudah saya terima," tuturnya.

Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 2
(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads