Saksi bernama Amir Wijaya membeberkan proses penjualan lahan sawit seluas 150 hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara, dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Amir menceritakan mulai proses negosiasi hingga pembayaran lahan sawit seharga Rp 15 miliar itu.
Awalnya, Amir mengatakan dipertemukan dengan Nurhadi sekitar 1 Juni 2015 di Hotel Aryaduta di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Amir mengaku pertama kali bertemu dengan Nurhadi dan melakukan negosiasi terkait lahan sawit yang hendak dibeli Nurhadi untuk anaknya Rizqi Aulia Rachmi dan Rezky Herbiyono.
"Yang pasti saya tanggal 1 Juni kalau nggak salah di Hotel Aryaduta ketemu Pak Herman Lubis sama Pak Nurhadi, saya masuk kamar Pak Nurhadi tanya, 'Itu harga Rp 15 miliar, apa betul?' Kata dia, 'Apa nggak bisa kurang lagi?' Saya bilang tidak, itu murah karena beserta asetnya', kemudian sudah oke, saya pun turun ke lobi," jelas Amir saat bersaksi melalui online di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir mengatakan harga yang disepakati penjualan lahan sawit itu senilai Rp 15 miliar dengan lahan sawit 150 hektare beserta aset seperti truk dan alat pengurusan lahan sawit. "Prinsipnya sudah deal. Kami buat satu kesepakatan ya soal harga sekian dan aset-aset apa, termasuk truk Honda dan lainnya, total Rp 15 miliar," ucapnya.
Setelah deal harga dan mengurus segala macam syarat jual-beli, Amir kemudian datang ke Jakarta untuk melakukan proses penandatanganan akta jual-beli lahan sawit. Di Jakarta, Amir menyebut yang menandatangani akta jual-beli itu adalah Rezky dan Aulia.
![]() |
"Di Jakarta, di suatu rumah, tapi saya nggak tahu itu jalan apa. Saya hanya dibawa mereka ke sana beserta notaris dan menantu Pak Nurhadi berhadapan dengan kami langsung, dan tanda tangan," jelasnya.
Tonton juga video 'Eks Sekretaris MA Nurhadi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 37 Miliar':
Atas kesaksian Amir, Nurhadi membantah bertemu di hotel. Simak di halaman selanjutnya...
Nurhadi Bantah Bertemu di Kamar Hotel
Dalam sidang, Nurhadi, yang duduk sebagai terdakwa, membantah keterangan Amir yang mengaku bertemu dan melakukan negosiasi di kamar hotel. Menurut Nurhadi, pengakuan Amir salah.
"Pak Amir berulang-ulang menyebutkan ketemu saya di kamar hotel, bahwa Pak Amir ketemu Bahrain Lubis, terus memberikan nomor saya, dan Pak Amir langsung ke atas. Di sini keterangan Bapak tanpa pengantar atau tidak ada yang temani, lalu ketemu kamar saya, lalu Bapak ketemu orang kurang-lebih 50 tahun dan kenalan, perlu diketahui saya punya SOP, punya aturan, saya selalu didampingi ajudan," ucap Nurhadi.
"Ajudan itu melekat ke saya. Jadi setiap kamar saya ada ruang tamu yang menunggu ajudan. Bapak hebat sekali, Bapak siapa bisa ketemu saya tanpa ajudan di hotel," tambahnya.
Meski begitu, Nurhadi mengakui ada pertemuan dan melakukan negosiasi dengan Amir. Namun itu terjadi di lobi hotel, bukan di kamar.
"Saya mengakui ketemu, tapi di lobi, bukan di kamar. Saya tidak biasa menerima tamu yang bukan keluarga di kamar. Itu tanyakan ke siapa pun, kecuali keluarga atau teman dekat sekali," ujar Nurhadi.
Amir pun tegas membantah pengakuan Nurhadi. Amir menegaskan tidak akan mengubah keterangannya.
"Mustahil saya ketemu di lobi, kalau itu (di lobi) saya kenapa tahu nomor kamarnya? Saya pertegas, saya ketemu dia di kamar," tegas Amir.
Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa dan Rezky menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.