Jaksa Cecar Kades di Padang Lawas soal Kepemilikan Lahan Sawit Nurhadi

Jaksa Cecar Kades di Padang Lawas soal Kepemilikan Lahan Sawit Nurhadi

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 18:51 WIB
Kebun sawit Nurhadi
Kebun sawit Nurhadi (Foto: dok. KPK)
Jakarta -

Jaksa KPK mencecar saksi yang merupakan Kepala Desa Pancaukan, Kabupaten Padang Lawas, Syamsir, terkait kepemilikan lahan sawit berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Seperti apa?

"Di BAP, Saudara menjelaskan yang mengelola kebun sawit milik Nurhadi itu di Divisi I seluas 153 hektare, yaitu asisten kebun, namanya Edi dan Bahrain Lubis, yang wakili Nurhadi. Ini lahan milik Nurhadi?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020).

Syamsir pun membantah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Syamsir, keterangan yang benar adalah lahan itu milik Rezky Herbiyono dan anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rachmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan, Pak, nggak benar, Pak, itu," kata Syamsir.

"Ini keterangan Saudara beda, mana yang dipakai keterangannya?" tanya hakim ketua Saefuddin Zuhri.

ADVERTISEMENT

Syamsir pun mengaku khilaf dan lupa telah memberikan keterangan seperti itu. Dia kembali menegaskan lahan itu milik Rezky dan Aulia, bukan Nurhadi.

"Kalau itu saya silap (lupa) itu, Pak, lupa, Pak, lupa yang pemiliknya ini. Itu kebun PBB-nya nggak ada nama Nurhadi, semua nama Aulia dan Rezky," jelasnya.

"Tapi yang survei lahan Pak Nurhadi?" tanya jaksa dan diamini Syamsir.

Selain itu, jaksa mengungkap BAP Syamsir yang lain. Jaksa mengatakan di BAP Nomor 7, Syamsir juga menerangkan Nurhadi memiliki empat lahan sawit di Padang Lawas.

"Di BAP nomor 7, Saudara ditanya ke penyidik sebutkan tanah objek milik Nurhadi, Saudara jelaskan bahwa tanah kelapa sawit lainnya milik Nurhadi yang saya tahu ada empat lokasi. Ini gimana?" cecar jaksa lagi.

Simak juga video 'Cerita Saksi Diberitahu Bahwa Nurhadi 'Orang Top'':

[Gambas:Video 20detik]



Syamsir pun kembali mengaku lupa telah memberikan keterangan itu. Alasannya, dia lulusan SMA, jadi kurang paham terkait kepemilikan lahan.

"Kalau itu saya silap (lupa), Pak. Nggak mungkinlah saya bilang yang beli Nurhadi. Saya ini pendidikan saya tamat SMA saja, Pak. Saya kalau ini kurang tahu, Pak," ucapnya.

Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 2
(zap/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads