Jaksa Cecar Eks KaPN Jakut soal Surat Tunda Eksekusi yang Buat Nurhadi Buron

Jaksa Cecar Eks KaPN Jakut soal Surat Tunda Eksekusi yang Buat Nurhadi Buron

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 15:25 WIB
Hakim tinggi Lilik Mulyadi
Lilik Mulyadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mencecar mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (KaPN Jakut) Lilik Mulyadi di sidang kasus suap mantan Sekretaris MA, Nurhadi, terkait penerbitan surat penundaan eksekusi depo kontainer milik PT KBN yang disewa oleh PT MIT milik Hiendra Soenjoto. Lilik mengaku menerbitkan surat itu karena alasan manusiawi.

"Itu berdasarkan Pasal 50 atau 63 UUD 1945 bahwa eksekusi harus dilakukan dengan secara hati-hati dan manusiawi, dan berkeadilan. Ketimbang menimbulkan masalah baru, walaupun misalnya dalam ketentuan surat Mahkamah Agung harus ada uang jaminan, awalnya untuk cegah implikasi ya ditunda aja, dan saya rasa hampir Ka PN (ketua pengadilan) melakukan itu, dan malah pernah saya baca PT KBN masih PK, kena hukuman disiplin," kata Lilik dalam sidang saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).

Diketahui, dalam dakwaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara yang dimaksudkan adalah gugatan PT KBN terhadap PT MIT di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), ketika PT KBN selaku penggugat meminta PN Jakut mengeksekusi lahan depo kontainer yang disewa PT MIT di KBN Marunda Kaveling C3-4,3 Kelurahan Marunda, Jakarta Utara.

Namun Hiendra Soenjoto selaku Dirut PT MIT meminta bantuan Rezky Herbiyoni agar eksekusi itu ditunda. Akhirnya, Nurhadi dan Rezky membantu Hiendra mengupayakan penundaan eksekusi putusan PN Jakut itu, dan berhasil.

ADVERTISEMENT

PN Jakut yang saat itu ketua pengadilannya Lilik Mulyadi akhirnya menangguhkan sementara isi putusan MA sampai adanya putusan PK. Artinya eksekusi itu ditunda hingga ada putusan PK.

"Terdakwa I dan terdakwa II mengupayakan penundaan eksekusi dimaksud sehingga pada 26 November 2014. Ketua PN Jakut mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya menangguhkan sementara isi putusan MA tanggal 25 Agustus 2013 sampai dengan adanya putusan PK dan perkara diputus oleh PN Jakut," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan saat itu.

Simak kelanjutan kesaksian Lilik di halaman berikutnya.

Kembali ke kesaksian Lilik, dia mengaku tidak ada alasan lain selain manusiawi menunda eksekusi. Lilik menyebut kepastian hukum harus seimbang.

"Demi keadilan dan manusiawi. Ini kan di Indonesia kepastian hukum keadilan ini kan harus seimbang seiring," katanya.

"Tapi data dari kami PK ditolak 18 Juli 2015, dan saudara mencabut surat penangguhan 17 Februari 2016. Ini ada selisih hampir setahun gimana?" kata jaksa Wawan Yunarwanto.

Lilik menyebut eksekusi tidak akan dilaksanakan jika pemohon tidak meminta, meskipun putusan PK sudah diterima lama.

"Gini, Pak Jaksa, kalau dalam teknis eksekusi sekarang sudah inkrah 3 tahun, 5 tahun, sepanjang pemohon eksekusi tidak mengajukan permohonan eksekusi. Kan permohonan eksekusi harus dilakukan ada permohonan dulu, nah permohonan kapan baru kita follow up," jelas Lilik.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 2
(zap/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads