Selebgram Agnes Jennifer Beberkan soal 'Tas Sosialita' Dibeli Anak Nurhadi

Selebgram Agnes Jennifer Beberkan soal 'Tas Sosialita' Dibeli Anak Nurhadi

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 16:02 WIB
Karyawan swasta Agnes Jennifer (kedua kanan) meninggalkan Kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Agnes Jennifer diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.
Agnes Jennifer (Sigid Kurniawan/Antara Foto)
Jakarta -

Selebgram Agnes Jennifer, yang bersaksi dalam sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membeberkan tentang transaksi jual-beli tas Hermesnya dengan anak Nurhadi bernama Rizqi Aulia Rahmi. Agnes menyebut tas itu adalah tas yang biasa dipakai geng sosialita.

Awalnya, ketika diperiksa oleh jaksa KPK, Agnes menjelaskan pada sekitar 2015 dia menjual tas Hermes Croco miliknya seharga Rp 600 juta. Kemudian, ada salah satu peminat tas yang bernama Aulia yang merupakan anak dari Nurhadi.

"Ya betul (menjual tas Hermes pada 2015 ke Aulia), jenis tasnya Hermes Croco kalau nggak salah, Rp 600 juta," kata Agnes Jenifer saat bersaksi, Jumat (4/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembelian tas Hermes dilakukan secara online. Agnes mengatakan saat itu Aulia menghubunginya dan disepakati harga Rp 600 juta seusai tawar-menawar. Aulia membayar uang muka atau down payment (DP) tas Hermes sebesar Rp 100 juta kepada Agnes dan kemudian sisanya Rp 500 juta dilunasi pada sore hari oleh Rezky Herbiyono yang merupakan suami Aulia.

Tidak hanya itu, Aulia juga diketahui membeli tas Hermes Kelly 32 Himalayan. Harga tas itu Rp 1,3 miliar. Aulia membeli Hermes Himalayan ini dari penjual bernama Evi Olivia.

ADVERTISEMENT

Setelah memberikan keterangan ke jaksa KPK, hakim ketua Saefuddin Zuhri kemudian penasaran dengan jenis tas yang dibeli Aulia seharga ratusan juta dan miliaran rupiah itu. Hakim Saefuddin kemudian bertanya ke Agnes kategori tas itu, menurut Agnes tas itu adalah tas yang biasa digunakan para sosialita.

"Tas Hermes, tasnya sosialita. Ya emang harga mahal, karena dapatinnya kan mahal," jelas Agnes.

"Kalau yang dibeli ini (Aulia) apa spesifikasinya?" tanya hakim.

Baca tanggapan Agnes selanjutnya di halaman berikutnya.

"Nggak ada sih pak, kalau sosialita itu biasa kumpul-kumpul suka pakai Birkin Croco Hermes, Croco Himalaya juga," jawab Agnes.

Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa dan Rezky menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek, hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 2
(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads