Selebgram Cantik Dibawa-bawa di Sidang Nurhadi, Begini Ceritanya

Selebgram Cantik Dibawa-bawa di Sidang Nurhadi, Begini Ceritanya

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 15:49 WIB
Karyawan swasta Agnes Jennifer (kedua kanan) meninggalkan Kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Agnes Jennifer diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.
Agnes Jennifer (Sigid Kurniawan/Antara Foto)
Jakarta -

Ada yang menarik dalam sidang kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat (Jakpus). Selebgram bernama Agnes Jennifer diperiksa menjadi saksi dalam perkara kasus suap dan gratifikasi Nurhadi.

Dalam persidangan, jaksa KPK lebih mengkonfirmasi terkait transaksi jual-beli yang dilakukan Agnes dengan anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Namun, ketika giliran pengacara memberi pertanyaan ke Agnes, pengacara justru mengkonfirmasi terkait isu liar tentang kedekatan Agnes dengan Nurhadi. Seperti apa?

"Saya tunjukkan sejumlah berita, ini judulnya 'KPK Temukan Aliran Uang Nurhadi ke Selegram Cantik', ini gimana?" tanya pengacara Nurhadi, Muhammad Rudjito, dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu kan dari media yang buat," cetus Agnes.

Agnes dalam persidangan ini ketika ditanya oleh majelis hakim memang mengaku tidak mengenal Nurhadi. Agnes mengatakan tahu Nurhadi setelah membaca surat panggilan kepada dirinya, di surat itu tertera nama Agnes diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.

ADVERTISEMENT

"Tidak, tidak pernah (komunikasi dengan Nurhadi)," kata Agnes.

"Saudara 18 Mei 2020 diperiksa KPK. Kapan pertama kali saudara dengar nama Nurhadi?" tanya pengacara lagi.

"Saat saya membaca surat KPK," singkat Agnes.

Agnes menegaskan tidak mengenal Nurhadi. Dia juga membantah ada menerima aliran dana suap Nurhadi.

"Tidak ada, tidak ada, tidak pernah (terima aliran dana)," tegasnya.

Simak juga video 'Cerita Saksi Diberitahu Bahwa Nurhadi 'Orang Top'':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk diketahui, Agnes Jennifer pernah juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK untuk perkara Nurhadi di gedung KPK, Jakarta Selatan. KPK mengatakan saat itu memeriksa Agnes untuk mengkonfirmasi adanya aliran dana ke Agnes.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada kedua saksi tersebut terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/7).

Setelah diperiksa KPK, Agnes Jennifer juga mengaku tidak mengenal Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Dia mengatakan hanya memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan barang bukti.

"Saya cuma memenuhi panggilan saja dan menyerahkan barang bukti saja," kata Agnes setelah diperiksa kala itu.

Selebgram Agnes Jennifer bersaksi di persidangan eks Sekretaris MA, NurhadiSelebgram Agnes Jennifer bersaksi di persidangan eks Sekretaris MA, Nurhadi. (Zunita Putri/detikcom)

Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa dan Rezky menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 2
(zap/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads