Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan akan ditangkap oleh aparat kepolisian jika tidak kooperatif. PKB menilai tahapan yang dilakukan polisi sudah jelas dan meminta agar yang bersangkutan menghargai hukum.
"Mekanisme dan standar prosedur di polisi kan sudah jelas dari mulai proses penyelidikan, kemudian beberapa kali kan ada tahapannya. Dipanggil satu-dua kali kan nggak datang polisi punya tanggapan panggil paksa ya. Nah ini kalau tangan negara yang melalui polisi ini secara regulasi diberikan, mohon semua pihak anak bangsa siapapun hargai hukum yang ada di negara kita," kata Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Anggota Komisi III DPR ini juga mewanti-wanti pihak Habib Rizieq tidak menggunakan kekuatan untuk melawan hukum. Diketahui, Habib Rizieq memiliki simpatisan atau pendukung dalam jumlah besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah justru ini imbauan kita juga ya terkait fanatisme posisi antara hukum dan kekuatan, power civil society ini jangan sampai terjadi. Negara ini kan punya satu koridor hukum yang jelas, kalau misal gunakan kekuatan masa yang berbahaya terhadap jalannya kehidupan bangsa bernegara," ucap Cucun.
Cucun menilai polisi akan menyampaikan secara transparan kasus ini. Sebagai mitra, dia pun mengatakan pihaknya akan terus mengawalnya.
"Nanti siapa yang melakukan apa nanti polisi pasti akan sampaikan ke publik. Dan kita akan terus kontrol ya Komisi III," tuturnya.
Simak berita selengkapnya terkait penetapan tersangka Habib Rizieq
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, lima saksi lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Berikut ini nama-nama 6 tersangka tersebut:
1. Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan sikap tegas. Dia mengatakan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Pengacara FPI Aziz Yanuar mengklaim Habib Rizieq sebetulnya siap menghadiri pemeriksaan pada Senin (14/12) mendatang, tetapi dinamika berubah.
"Kita rencananya Senin 14 Desember mendatang akan datang bersama Habib Rizieq dan 5 saksi lainnya, yang saat ini tersangka untuk diperiksa. Akan tetapi perkembangan dinamikanya berubah," kata Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12).