DPR RI menutup masa sidang II tahun 2020-2021 hari ini dan akan memasuki masa reses. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 akan ditetapkan pada masa sidang yang akan datang.
"Saat ini DPR sedang membahas Program Legislasi Nasional atau Prolegnas, RUU Prioritas Tahun 2021, dan akan ditetapkan pada masa sidang yang akan datang," kata Puan dalam pidatonya, di ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
DPR masih membahas dan menyusun daftar Prolegnas Prioritas 2021. Penyusunan tersebut juga dibahas bersama oleh pemerintah dan DPD RI.
"Proses penyusunan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang dilakukan DPR dan pemerintah bersama dengan DPD saat ini akan menjadi pedoman yang menentukan target legislasi DPR pada tahun 2021," ujarnya.
Menurut Puan, daftar Prolegnas Prioritas 2021 dibahas dengan mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19. Dengan demikian, ia menyebut produk legislasi yang nantinya akan dihasilkan bisa efektif untuk melaksanakan kebijakan negara.
"Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 agar disusun dengan mempertimbangkan kemampuan kinerja pembahasan RUU dalam situasi COVID-19 serta prioritas kebutuhan hukum nasional. Dengan demikian produk legislasi yang dihasilkan akan efektif untuk melaksanakan kebijakan negara yang sangat dibutuhkan saat ini," tuturnya.
Selain itu, Puan juga mengungkapkan pencapaian DPR dalam menetapkan RUU di tahun 2020 ini. Ia mengatakan DPR bersama pemerintah dan DPD RI sudah menetapkan sebanyak 13 RUU menjadi undang-undang.
"Pada tahun 2020 ini, tercatat DPR bersama dengan Pemerintah dan dengan melibatkan DPD sesuai kewenangannya, telah menetapkan sebanyak 13 (tiga belas) RUU menjadi Undang-Undang," ucapnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: