Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI menyepakati menunda pengambilan keputusan usulan 38 RUU untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hasil ini berdasarkan hasil lobi antara semua fraksi, pimpinan Baleg, pemerintah, dan DPD.
Kesepakatan dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan dihadiri Menkum HAM Yasonna Laoly.
Awalnya, total ada 38 RUU usulan dari DPR, pemerintah, DPD RI. Rinciannya, 25 RUU usulan DPR, 9 RUU usulan pemerintah, 2 RUU usulan DPD RI, dan 2 RUU usulan bersama DPR dan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pandangan fraksi, DPD RI, pemerintah, Ketua Baleg Supratman menawarkan adanya lobi semua pihak. Hal ini dikarenakan ada perdebatan terkait tiga RUU yakni RUU HIP, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Bank Indonesia agar masuk atau keluar dari Prolegnas Prioritas 2021.
"Oleh karena itu saya menawarkan sebelum kita ambil proses pengambilan keputusan mungkin, kepada teman-teman kita lakukan forum lobi. Sejenak sebelum kita ambil keputusan. Kita undang pemerintah Pak Menteri, DPD dan teman-teman poksi," kata Supratman.
Lobi berlangsung sekitar 30 menit. Diputuskan bahwa pengambilan keputusan 38 usulan RUU Prolegnas Prioritas 2021 ditunda. Pengambilan keputusan sejatinya apakah usulan RUU tersebut sepakat dibawa ke paripurna DPR atau tidak.
"Antara pemerintah, dan fraksi-fraksi di DPR RI terkait keputusan pada malam hari ini terkait dengan tiga Rancangan Undang-Undang tadi yang saya sebutkan, masih fraksi-fraksi masih memerlukan waktu untuk melakukan lobi, pendalaman, dan oleh karena itu kita sudah menyepakati bersama dengan pemerintah, dan DPD, dan DPR RI untuk proses pengambilan keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok," ujar Supratman.
Forum menyatakan sepakat agar pengambilan keputusan ditunda. Jam rapat pengambilan keputusan akan diinformasikan selanjutnya.
"Nanti waktunya kita akan sampaikan lagi, baik bapak ibu sekalian selesai lah rapat kerja kita pada malam hari ini, dengan ucapkan alhamdulillah rapat saya skors sampai besok pagi," imbuhnya.
Berikut daftar 38 RUU usulan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021:
RUU usulan DPR RI:
1. RUU tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
5. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
9. RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
11. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law), usukan Komisi XI/pemerintah
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
18 RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg
20. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI
24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI
RUU usulan pemerintah:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata
9. RUU tentang Wabah
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)
RUU usulan DPD RI:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini