Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI masih belum mengambil keputusan usulan 38 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021. Baleg DPR menegaskan ada delapan fraksi yang menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Delapan fraksi menolak (RUU HIP). Termasuk PPP menolak sejak dari rapat panja," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Wasekjen PPP ini mengatakan RUU HIP seharusnya dikeluarkan Prolegnas Prioritas 2021. Namun sampai sejauh ini Baleg masih melakukan pengecekan untuk membandingkan RUU HIP dan RUU BPIP yang diusulkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU HIP harus dikeluarkan dari Prolegnas. Namun, karena pemerintah usulkan RUU BPIP, harus dicek lagi apakah ada kesamaan atau perbedaan," kata Awiek.
Menurut Awiek, saat ini DPR masih akan meninjau kembali sejumlah RUU yang akan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas. Awiek menyebut pimpinan DPR dan pemerintah masih melakukan koordinasi terkait hal itu.
"Tadi kami baru saja rapat koordinasi dengan pimpinan DPR. Arahannya agar Prolegnas Prioritas 2021 lebih ditinjau kembali, dan juga pimpinan DPR akan konsultasi dengan pemerintah terkait RUU mana saja yang memungkinkan dibahas 2021," ujar Awiek.
"Tidak hanya mengusulkan, tapi juga harus dilihat urgensi dan efektivitas dalam pembahasan," sambungnya.
Awiek juga mengatakan, pengambilan Prolegnas Prioritas 2021 masih belum dijadwalkan. Pasalnya, proses komunikasi terkait Prolegnas Prioritas 2021 antara DPR dan pemerintah masih dilakukan.
"Belum terjadwal. Masih komunikasi dengan pemerintah," katanya.
Untuk diketahui, Baleg DPR RI sudah menunda rapat pengambilan keputusan usulan 38 RUU untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 sebanyak dua kali.
Tonton video 'Begini Prosesnya Jika RUU HIP Dicabut dari Prolegnas':
[Gambas:Video 20detik]
Daftar RUU usulan masuk prolegnas prioritas 2021 bisa dilihat di halaman selanjutnya.
Proses pengambilan keputusan Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI yang pertama seharusnya dilakukan pada Rabu (25/11) lalu. Penundaan itu dilakukan berdasarkan hasil lobi antara semua fraksi, pimpinan Baleg, pemerintah, dan DPD.
Kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menunda pengambilan keputusan usulan 38 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021 yang direncanakan pada Jumat (27/11/2020). Penundaan itu karena waktu yang tidak pas, sementara sebagian anggota DPR berada di dapil.
Selain itu, mengenai RUU HIP diketahui hanya PDIP yang menerima RUU HIP masuk Prolegnas 2021, sementara 8 fraksinya menolak.
Berikut daftar 38 RUU usulan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021:
RUU usulan DPR RI:
1. RUU tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
5. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
9. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law), usulan Komisi XI/pemerintah
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
18 RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI
24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI
RUU usulan pemerintah:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata
9. RUU tentang Wabah
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)
RUU usulan DPD RI:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini