Hakim agung Dudu Duswara meninggal pada Kamis (10/12) kemarin dalam usia 69 tahun karena positif Corona. Selama 9 tahun menjadi hakim agung, Dudu merupakan hakim agung yang konsisten menghukum mati para pembunuh biadab.
Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (11/12), salah satu pembunuh yang dihukum mati oleh Dudu adalah Harris Aris Sandigon. Harris membunuh menggunakan linggis pasangan suami istri Daperum Nainggolan-Maya Ambarita pada September 2018. Dua anak Daperum-Maya yang mengetahui orangtuanya dihabisi, langsung menjerit. Haris kalap dan membunuh keduanya, Sarah dan Arya.
Pada 2016, Dudu bersama Gayus Lumbuun menjatuhkan hukuman mati kepada Saimuddin alias Udin Botak. Udin menjadi eksekutor pembunuh pasutri Didi Hasoardi dan Anita Anggraini dengan bayaran Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudu bersama Gayus juga menjatuhkan hukuman mati kepada kepada Sumardi alias Kontreng. Kontreng dengan sadis dan biadab membunuh Risma (31) dan putrinya Shelly (3) di sebuah sawah berlumpur di Desa Parit Dua, Bangka Tengah, Bangka Belitung pada 3 September 2014.
Selain itu, hukuman mati juga dijatuhkan Dudu kepada Rama Yudha dan Saeful Munir. Sebelumnya, Rama dan Saeful hanya dihukum seumur hidup. Rama dan Saeful membunuh empat nyawa yaitu Mugeni, Ridwan, Taslim dan Armadani di Jalan RE Martadinata Banjarmasin.
Sebagaimana diketahui, Dudu Duswara menjadi hakim agung setelah mendapat 44 suara anggota Komisi III DPR pada 29 September 2011 lalu. Ikut dipilih juga menjadi hakim agung saat itu yaitu Suhadi, Gayus Lumbuun, Andi Samsan Nganro, Nurul Elmiyah dan Hari Djatmiko.