Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, pembunuh sekeluarga di Bekasi harus menelan pil pahit. Perjuangan pria kelahiran 15 Desember 1995 untuk lolos dari vonis mati kandas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dua tahun yang silam, Harris keluarga Daperum Nainggolan di kediaman Daperum, Jl Bojong Nangka, Pondok Melati, Bekasi sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018).
Ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan. Daperum dan Maya dibunuh Harris dengan linggis, sementara Sarah dan Arya tewas dicekik Harris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harris ternyata punya hubungan keluarga dengan istri Daperum. Harris pernah dipercaya mengelola kontrakan milik kakak Daperum, Douglas. Kontrakan ini menyatu dengan warung dan tempat tinggal Daperum bersama istri dan dua anaknya.
Pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap.
Harris mengaku sering dihina tak berguna oleh Daperum Nainggolan. Hinaan itu, menurut pengakuan Haris, cukup sering dilontarkan dan membuat Haris sakit hati dan membunuh sekeluarga itu.
Setelah membunuh, Harris lari seribu langkah. Harris lalu ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut. Sempat mengelak pada interogasi awal, Harris kemudian mengakui perbuatannya dan dimintai pertanggungjawaban di meja hijau.
Rangkaian persidangan nan panjang dilalui Harris hingga akhirnya divonis mati. Harris pun terus menggantung asa agar lolos dari vonis mati yang diputus hakim.
Harris berjuang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun permohonan banding Harris ditolak sehingga ia tetap dihukum mati karena membunuh sekeluarga di Bekasi.
Tidak patah arang, Harris kemudian mengajukan kasasi. Namun apa kata MA? Selengkapnya di halaman berikutnya.