Incar Barang Berharga, Maling Pecah Kaca di Rest Area Malah Dapat Senpi

Incar Barang Berharga, Maling Pecah Kaca di Rest Area Malah Dapat Senpi

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 22:51 WIB
Incar Barang Berharga, Maling Modus Pecah Kaca di Rest Area Malah Dapat Senpi
Polisi menangkap komplotan pencuri modus pecah kaca di rest area. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pencurian modus pecah kaca. Para pelaku kerap mengincar kendaraan yang berhenti di rest area tol di Jabodetabek.

"Dari lima ini, ada dua pelaku di bawah umur. Pertama M, perannya kapten. Lalu RP, dia sebagai joki, dan RE sebagai penadahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Menurut Yusri, para pelaku kerap menyasar kendaraan yang parkir di rest area tol. Para pelaku memanfaatkan korban yang sedang beristirahat dan meninggalkan kendaraannya di rest area.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sasarannya kendaraan yang banyak parkir di rest area jalan tol. Sasarannya kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat makan," terang Yusri.

ADVERTISEMENT

Modus operandi para pelaku dengan memecahkan kaca mobil korban. Para pelaku mengincar barang berharga dari dalam mobil korban.

"Barang bukti yang diambil berupa handphone, laptop, dan tas, apa pun yang ada di dalam kendaraan tersebut," katanya.

Dalam kasus ini, pelaku malah mendapatkan senjata api dari dalam tas korban. Polisi masih menyelidiki soal kepemilikan senjata api dari korban pencurian tersebut.

"Ini masih kita dalami karena saat dia ambil tas ini ada satu pucuk senjata api yang memang saat itu, saat dia melakukan aksinya, isinya senjata api. Kami sedang mendalami senjata api ini," paparnya.

Para pelaku ini mengaku sudah lima kali melakukan aksinya. Polisi menjerat komplotan pencuri dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan terancam 7 tahun penjara. Sedangkan penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads