Incar Speedometer Mobil Mewah, Pencuri Modus Pecah Kaca di Jakut Ditangkap

Incar Speedometer Mobil Mewah, Pencuri Modus Pecah Kaca di Jakut Ditangkap

Afzal Nur Iman - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 13:57 WIB
Incar Tape-AC Mobil Mewah, Pencuri Modus Pecah Kaca di Jakut Ditangkap
Polres Jakut menangkap komplotan pencuri modus pecah kaca. (Afzal/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pelaku pencurian modus pecah kaca yang beraksi di GOR Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para pelaku tertangkap dalam hitungan jam.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan peristiwa itu terjadi di GOR Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11/2020) sore. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan menangkap pelaku 6 jam kemudian.

"Tim Opsnal melakukan patroli siber dan melihat bukti-bukti yang ada di TKP. 6 jam kemudian tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kombes Sudjarwoko di Polres Jakarta Utara, Senin (30/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang ditangkap berjumlah empat orang, terdiri atas dua orang sebagai pelaku pencurian dan dua orang lainnya sebagai penadah.

"Tersangka berinisial SL dan AJ di daerah Cakung, Jakarta Timur, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap penadah dengan inisial SA dan MSN di daerah Koja," Kata Sudjarwoko.

ADVERTISEMENT

Menurut penyelidikan polisi, pelaku telah melakukan pencurian ini sebanyak 20 kali. Kejadian paling banyak terjadi di daerah Jakarta Utara.

"Lokasi 20 kali tersebut di antaranya dilakukan di daerah pantura, Tanjung Priok 5 kali, Cikampek 6 kali, Cilincing 3 kali, dan TKP lainnya," lanjut Sudjarwoko.

Apa yang diincar pelaku? Simak di halaman selanjutnya.

Sudjarwoko menambahkan, para pelaku kerap mengincar mobil-mobil mewah yang terparkir di tempat umum. Mereka mengambil aksesori mobil, seperti tape, video player, dashboard, speedometer, hingga blower air conditioner mobil.

"Modus operandi yang dilakukan ini mereka berpatroli melihat dan mencari sasaran mobil-mobil mewah yang terparkir tanpa pengawasan yang ketat. Kemudian kelompok ini mendekati sasaran dan parkir di sebelah target mereka," katanya.

"Selanjutnya mereka beraksi dengan melakukan pemecahan kaca dan melepas barang-barang yang mereka incar. Itu kurang-lebih berkisar 10 menit. Setelah itu barang dibawa lari kemudian dijual ke penadah," sambungnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini para pelaku ditahan di Polres Jakut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads