Polisi mengungkap aksi pembunuhan sadis yang dilakukan remaja A (17) terhadap Dony Saputra. Pengamen 'manusia silver' ini mencacah wajah korban untuk memastikan korban tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara menusukkan pisau ke perut korban. Untuk meyakinkan korban tewas, pelaku kembali menusuk korban di bagian wajah dan mencacah wajahnya.
"Sebelum dia mutilasi, untuk yakinkan lagi dia tusuk ke dadanya 4 kali tusukan sebelum mutilasi. Mukanya dicacah beberapa kali," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian memutilasi korban. Jasad korban dimutilasi menjadi 4 bagian.
"Kemudian dimutilasi dibungkus 4 bagian. Satu kepala, satu kaki, satu tangan dan badan dibuang di 4 TKP mutilasi yang ditemukan jenazah sebanyak 4 potongan," kata Yusri.
Pembunuhan itu dilakukan pada Minggu (6/12) malam menjelang dini hari. Pada Senin (7/12), pelaku membuang potongan tubuh korban ke 4 lokasi terpisah.
"Setelah itu tersangka tinggalkan rumahnya," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Senin (7/12). Awalnya, warga menemukan potongan tubuh berupa tangan manusia di TPS Kayuringin.
Setelah itu, potongan tubuh kembali ditemukan di dekat sebuah bengkel di pinggir kali di Kayuringin, Bekasi Selatan. Potongan tubuh ini tanpa kepala dan kaki.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Herman Edco Simbolon dan AKP Noor Marghantara, AKP Mugia Yarri kemudian menangkap pelaku di Kranji, Bekasi pada Rabu (9/12).
Setelah menangkap pelaku, polisi menemukan potongan kepala dan kedua kaki korban. Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati kerap disodomi.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman mati.