Bingung Hilangkan Jejak, Alasan 'Manusia Silver' Mutilasi Dony

Bingung Hilangkan Jejak, Alasan 'Manusia Silver' Mutilasi Dony

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 16:48 WIB
Dony Saputra korban mutilasi di Kalimalang Bekasi, Selasa (8/12/2020).
Foto: Dony Saputra, korban mutilasi manusia silver di Bekasi (Arbi Anugrah/detikcom)
Jakarta -

Remaja berinisial A (17) membunuh dan memutilasi Dony Saputra di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. A si 'manusia silver' mengaku memutilasi korban karena bingung menghilangkan jejaknya.

"Pelaku ini kebingungan hilangkan tubuh korban lalu melakukan mutilasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di daerah Kranji, Bekasi pada Sabtu (5/12). Polisi mengatakan, sebelum membunuh korban, tersangka sempat melakukan hubungan sesama jenis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian tega melakukan pembunuhan itu karena merasa sakit hati dengan korban. Awalnya pelaku membunuh korban dengan menusuk perut korban.

ADVERTISEMENT

"Pada saat selesai (berhubungan intim), korban tidur. Lalu timbul niat pelaku dengan mengambil parang dan tusuk ke perut korban," ujar Yusri.

Namun korban belum meninggal saat itu. Pelaku lalu membacok korban di bagian wajah berkali-kali hingga tewas.

"Selesai itu belum juga selesai, korban belum meninggal. Kedua dihantam di mulut dengan dua bacokan ditambah lagi dibacok di mata. Kemudian terakhir di leher," tuturnya.

Usai membunuh korban, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian. Pelaku kemudian membuang tubuh korban tersebut ke sejumah titik lokasi di Bekasi.

"Pertama potongan kaki, kedua tangan kiri ketiga kepala. Sebelum dia mutilasi untuk yakinkan lagi dia tusuk ke dadanya 4 kali tusukan sebelum mutilasi mukanya dicacah beberapa kali. Kemudian dimutilasi dibungkus 4 bagian," papar Yusri.

Pelaku kemudian ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Herman Edco Simbolon dan AKP Mugia Yarri, pada Rabu (9/12) di daerah Kranji, Bekasi sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tonton video 'Pelaku Mutilasi di Bekasi adalah Remaja, Tega Membunuh karena Sakit Hati':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads