Polisi Ungkap Awal Perkenalan 'Manusia Silver' dengan Korban Mutilasi

Polisi Ungkap Awal Perkenalan 'Manusia Silver' dengan Korban Mutilasi

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 17:11 WIB
Polisi rilis kasus mutilasi di Bekasi.
Polisi merilis kasus mutilasi di Bekasi. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyebut korban mutilasi Dony Saputra (24) dan pelaku A (17) sudah saling kenal. Keduanya berkenalan di sebuah angkutan umum di Bekasi saat pelaku sedang mengamen.

"Korban dengan pelaku ini sudah sejak Juni 2020, berkenalan pada saat di dalam kendaraan umum saat pelaku mengamen, mereka ketemu di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Kedua pelaku kemudian bertemu kembali pada Juli 2020. Sejak itu, keduanya disebut kerap melakukan hubungan seks sesama jenis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menambahkan pelaku kerap diberi imbalan sejumlah uang oleh korban jika bersedia melayani nafsu seksualnya.

ADVERTISEMENT

"Sekali mereka tidur bersama, korban membayar pelaku Rp 100 ribu," imbuh Yusri.

Dari keterangan awal, pelaku mengaku telah dicabuli oleh korban hingga 50 kali sejak Juli 2020. Menurut Yusri, keinginan pelaku untuk membunuh korban muncul sejak korban mencabulinya di kesempatan yang keempat.

Hal itu juga, sambung Yusri, karena korban yang mulai tidak memberikan uang kepada pelaku setelah melakukan hubungan sesama jenis.

"Jadi dari Juli sampai minggu kemarin pengakuan pelaku telah lebih dari 50 kali melakukan asusila. Timbul kapan dia mau bunuh korban? Sudah sejak dari 4-5 kali ditiduri. Itu timbul dengan motif awal (pelaku) sudah berapa kali tidak dibayar," papar Yusri.

Korban akhirnya dibunuh dan dimutilasi di rumah pelaku pada Minggu (6/12) malam. Setelah membunuh korban, pelaku memotong empat bagian tubuh korban sebelum potongan tersebut dibuang di Kalimalang dan Kayuringin, Bekasi, pada Senin (7/12) dini hari.

Pelaku ditangkap di daerah Kranji pada Rabu (9/12) oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Mugia Yarri. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads