Usai Memutilasi, 'Manusia Silver' Jual Motor Korban untuk Modal Pelarian

Usai Memutilasi, 'Manusia Silver' Jual Motor Korban untuk Modal Pelarian

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 18:50 WIB
Kematian tragis Dony Saputra (24) yang menjadi korban mutilasi di Kalimalang, Bekasi membuat syok keluarganya. Ibu korba tampak menangis.
Sosok Dony Saputra, korban mutilasi di Bekasi. (Arbi Anugrah/detikcom)
Jakarta -

Remaja inisial A (17), pelaku pembunuhan yang memutilasi korban Dony Saputra, diketahui mencuri motor milik korban. Pelaku lalu menjual motor korban untuk modal pelariannya.

"Jadi satu kendaraan motor (korban) diambil dan dijual untuk digunakan sebagai modal selama dia lari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Sebelum menjual motor tersebut, pelaku menggunakannya untuk mengangkut dan membuang potongan tubuh korban. Pelaku membuang potongan tubuh secara terpisah di beberapa tempat di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia bungkus satu-satu, lalu dengan menggunakan kendaraan motor korban lalu dibuang. Habis itu (motor) dia bawa kabur dan dijual," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, pelaku yang tinggal seorang diri membuatnya leluasa dalam mengeksekusi korban. Kediaman pelaku pun, lanjut Yusri, masih dipenuhi genangan darah saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

"Pelaku tinggal di rumahnya sendiri, bahkan selama tiga hari setelah kejadian rumahnya dikunci, dia pergi. Belum dibersihkan dan masih ada genangan darah," beber Yusri.

Kasus ini terungkap saat warga menemukan potongan tubuh korban berupa tangan kiri di daerah Kayuringin, Kota Bekasi, pada Senin (7/12) sekitar pukul 06.00 WIB. Selang beberapa jam kemudian, di Kalimalang, Bekasi Selatan, warga juga menemukan potongan tubuh korban tanpa kepala dan kaki.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan potongan tubuh korban lainnya mulai kepala dan kaki pun ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan kedua pada Rabu (9/12). Di hari itu juga, pelaku ditangkap tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Herman Edco Simbolon, dan AKP Noor Marghantara, AKP Mugia Yarri, di daerah Kranji, Bekasi.

Polisi mengungkap pelaku tega melakukan tindakan sadisnya tersebut atas dasar sakit hati kepada korban. Pelaku mengaku kesal karena dipaksa melakukan hubungan intim sesama jenis sejak Juli 2020.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads