"Tentu parpol tidak bisa memuaskan semua pihak, namun tumpahan ekspresi politik yang antimainstream seperti itu tetap menggambarkan adanya kesenjangan antara suara warga dan juga kebijakan politik partai. Artinya, ada sumbatan komunikasi dan relasi politik antara pemilih dan partai politik yang berujung pada sikap terbuka menunjukkan ketidakpuasan itu di surat suara," tuturnya.
Meski begitu, menurut Titi, perlu ada apresiasi bagi warga yang tetap menggunakan hak pilihnya. Titi menilai mencoret surat suara membuat surat suara menjadi tidak sah, maka dapat meminimalkan kecurangan atau manipulasi pada surat suara yang tidak digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap pemilih yang tetap datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya patut diapresiasi karena hal itu menunjukkan bagian dari upaya menjaga suara pemilih agar bisa tersalurkan di bilik suara meskipun dengan cara berbeda, yaitu membuat surat suaranya menjadi tidak sah. Langkah itu juga merupakan upaya meminimalisir kecurangan atau manipulasi terhadap surat suara yang apabila tidak digunakan pemilih, maka bisa disimpangi atau disalahgunakan peruntukannya," pungkasnya.
Diketahui, KPU Kota Tangerang Selatan membenarkan penemuan surat suara bertuliskan 'Korup Lu Pada' saat Pilkada 2020 kemarin di TPS 47 Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel. Ketua TPS 47, Syaiful, menceritakan awal mula kejadian.
"Paling itu saya nggak bisa detail jelasinnya karena kita nggak tahu siapa yang corat-coret itu kan. Itu kan pada... itu kan mungkin ada di dalam bilik suara (pencoretannya). Jadi pas ketahuannya pas penghitungan suara," kata Syaiful saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Syaiful menjelaskan, surat suara yang dicoret-coret ditemukan saat penghitungan suara. Dia juga mengungkapkan ada tulisan 'HAHAHA' menutupi foto ketiga pasangan calon.
"Itu tulisannya 'Pada Korup Lu Hahaha', gitu aja. Memenuhi surat surat itu. Pokoknya dari 3 pasangan calon itu ya kena semua itu tulisan 'Hahaha'-nya itu," jelas Syaiful.
Syaiful menyebut para panitia dan saksi langsung mengabadikan kejadian itu setelah melihat adanya surat suara yang dicoret.
Syaiful mengatakan surat suara hanya dicoret-coret tanpa ada titik yang dicoblos. Surat suara itu akhirnya diputuskan tidak sah. Surat suara yang dicoret, sebutnya, hanya berjumlah satu.
(dwia/imk)