Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora. Tim Buser Polsek Tambora dipimpin Kanit Reskrim AKP Suparmin kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan ciri-ciri yang mengarah ke pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (1/12) di kolong Tol Latumenten. Pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di tempat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diketahui pelaku juga melakukan hal yang serupa dengan membobol seperti di rumah kos dan Alfamart sebanyak 2 kali. Dari hasil pendataan pelaku juga terlibat dengan 4 laporan polisi di Polsek Tambora," kata Suparmin.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian total Rp 7 juta. Pelaku ditangkap di Polsek Tambora dengan tuduhan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini