Deputi Penindakan KPK Karyoto memberikan penjelasan terkait 'sambutan' ke Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna saat datang ke KPK. Karyoto menyebut bahwa Agung datang ke KPK bukan untuk pemeriksaan saksi salah satu tersangka.
Karyoto menjelaskan bahwa awalnya dia dikabarkan oleh pihak BPK bahwa Agung akan datang ke KPK. Lalu, Karyoto mengecek kesaksian Agung datang ke KPK sebagai apa.
"Setelah saya cek kesaksiannya, beliau adalah sebagai saksi yang menguntungkan, bukan saksi fakta, bukan terkait dalam perkara itu," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Karyoto menjelaskan bahwa pihak BPK meminta Agung masuk ke KPK lewat belakang. Namun Karyoto menolak.
"Saya jawab 'tidak bisa', semuanya sama harus lewat depan," ujar Karyoto.
"Apalagi memang walaupun sebagai saksi a de charge, tapi kan perlakuannya harus sama dengan yang lain lewat depan," imbuhnya.
Sebelum Agung tiba di KPK, Karyoto memang sudah menunggu di depan lobi KPK. Tujuannya, kata Karyoto, untuk memastikan bahwa Agung datang ke KPK tidak lewat pintu belakang.
"Kebetulan tadi saya di situ memastikan beliau harus lewat depan, tidak boleh lewat belakang itu aja," kata Karyoto.
Karyoto menjelaskan, terkait maksud dari saksi a de charge. Menurutnya, saksi a de charge adalah saksi yang tidak terlibat sedikit pun dalam perkara.
"Saksi a de charge ini kan dalam lingkup perbuatannya beliau tidak terlibat sama sekali. Hanya beliau diminta oleh tersangka untuk meringankan. Meringankan dalam arti mungkin dari sisi prilaku, atau kandidat biasa selama dia BPK, katanya.
Penjelasan Ketua BPK soal ke KPK di halaman selanjutnya.
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun anggaran 2017-2018. Agung diperiksa sebagai saksi meringankan bagi tersangka mantan anggota BPK RI Rizal Djalil.
"Jadi saya dipanggil pada hari ini oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil," kata Agung kepada wartawan seusai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (8/12).
Agung menyebut prihatin terhadap perkara yang menjerat Rizal Djalil. Dia meminta agar bersabar dan tegar dalam menghadapi perkara tersebut.
"Tapi pada saat yang sama, kami juga menyampaikan mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Agung.
Agung menyampaikan, dalam konteks penegakan hukum itu, dia menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Menurutnya, ada dua hal yang perlu diketahui dalam konteks supremasi hukum tersebut.
"Pertama bahwa setiap warga negara itu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, equality before the law. Oleh karena itu, walaupun saya memiliki prefelesi untuk memberikan keterangan saja, tapi saya memilih untuk datang," katanya.
"Saya ingin membuktikan bahwa kami BPK RI commit patuh terhadap ketentuan perundang-undangan, patuh terhadap hukum," sambungnya.
Kemudian kedua, kata dia, bahwa Rizal Djalil, yang telah ditetapkan tersangka, tidak dapat dikatakan bersalah sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Dia menyebut posisi Rizal Djalil saat ini adalah asas praduga tak bersalah.
"Jadi posisinya beliau adalah ada asas praduga tak bersalah. Beliau memiliki hak untuk membela diri dan punya hak untuk didampingi pembela dalam proses memperjuangkan hak-haknya itu," ucapnya.