Tersangka mantan anggota BPK, Rizal Djalil, angkat bicara perihal kasus perkara suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Rizal Djalil mengklaim dia tidak menerima uang sepersen pun dalam perkara korupsi yang menjeratnya ini.
"Yang terkait dengan suap pribadi dan anak saya pribadi, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah menerima uang dari saudara yang disebutkan sebagai pemberi tadi," kata Rizal kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Rizal menyebut akan membuka semua perkara ini di persidangan. Dia mengaku siap kooperatif dengan KPK agar perkara ini dapat selesai dengan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu teman-teman, mari kita tunggu di pengadilan dan saya akan buka semuanya apapun yang diminta oleh KPK dan saya siap bekerja sama dengan KPK dan ikut supaya proses ini dapat selesai dengan cepat," tuturnya.
Rizal menyebut kasus SPAM ini tidak dapat dikategorikan sebagai kasus yang besar. Namun Rizal akan menuntaskan perkara ini dan meminta publik menunggu sampai waktu persidangan tiba.
"Kasus SPAM ini boleh dikatakan kasus yang tidak terlalu besar sebenarnya, tetapi tetap harus kita tuntaskan, nanti kita tunggu di pengadilan," imbuhnya.
Rizal kemudian terlihat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke sel tahanan pada pukul 17.50 WIB. Rizal terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
Diketahui, KPK menahan dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Kedua tersangka itu ialah mantan anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Hari ini menahan tersangka RIZ eks anggota BPK dan LJP Komisaris Utama PT MD dalam perkara pengembangan dugaan suap terkait proyek sistem di KemenPUPR," kata pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2020).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan selama 20 hari ke depan sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Leonardo Jusminarta Prasetyo bersama anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka. Kedua dijerat dalam pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018.
Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Rizal diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.