Ketua BPK Dipanggil Jadi Saksi Kasus SPAM, Deputi Penindakan KPK Sambut di Lobi

Ketua BPK Dipanggil Jadi Saksi Kasus SPAM, Deputi Penindakan KPK Sambut di Lobi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 08 Des 2020 10:57 WIB
Ketua BPK Dipanggil Jadi Saksi Kasus SPAM, Deputi Penindakan KPK Sambut di Lobi
Foto: Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna disambut oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto (Farih/detikcom)
-

Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna menghadiri undangan KPK untuk diperiksa di kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Tahun Anggaran 2017-2018. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

"Kemarin konfirmasi tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

"Dan hari ini hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka LJP," imbuh Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikcom memantau di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta. Agung tiba sekitar pukul 10.05 WIB.

Agung terlihat turun dari mobil dinas bernomor polisi RI 10. Dia juga dikawal sejumlah personel protokoler pengawalan pejabat negara.

ADVERTISEMENT

Saat turun dari mobil, Agung langsung disambut Deputi Penindakan KPK Karyoto. Karyoto tampak memberi hormat dan menyalami Agung.

Tak ada sepatah kata yang disampaikan Agung kepada awak media di lokasi. Agung langsung memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui, KPK baru melakukan penahanan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR. Kedua tersangka itu ialah mantan anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Baca lanjutan artikel di halaman berikutnya >>>

"Hari ini menahan tersangka RIZ eks anggota BPK dan LJP Komisaris Utama PT MD dalam perkara pengembangan dugaan suap terkait proyek sistem di KemenPUPR," kata pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan selama 20 hari ke depan sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Leonardo Jusminarta Prasetyo bersama anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018.

Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Dia diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.

Ketua BPK Dipanggil Jadi Saksi Kasus SPAM, Deputi Penindakan KPK Sambut di LobiFoto: Ketua BPK Dipanggil Jadi Saksi Kasus SPAM, Deputi Penindakan KPK Sambut di Lobi (Farih/detikcom)

Penjelasan Deputi Penindakan KPK

Belakangan Deputi Penindakan KPK Karyoto memberikan penjelasan terkait 'sambutan' ke Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna saat datang ke KPK. Karyoto menyebut bahwa Agung datang ke KPK bukan untuk pemeriksaan saksi salah satu tersangka.

Karyoto menjelaskan bahwa awalnya dia dikabarkan oleh pihak BPK bahwa Agung akan datang ke KPK. Lalu, Karyoto mengecek kesaksian Agung datang ke KPK sebagai apa.

"Setelah saya cek kesaksiannya, beliau adalah sebagai saksi yang menguntungkan, bukan saksi fakta, bukan terkait dalam perkara itu," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Kemudian Karyoto menjelaskan bahwa pihak BPK meminta Agung masuk ke KPK lewat belakang. Namun Karyoto menolak.

"Saya jawab 'tidak bisa', semuanya sama harus lewat depan," ujar Karyoto.

"Apalagi memang walaupun sebagai saksi a de charge, tapi kan perlakuannya harus sama dengan yang lain lewat depan," imbuhnya.

Sebelum Agung tiba di KPK, Karyoto memang sudah menunggu di depan lobi KPK. Tujuannya, kata Karyoto, untuk memastikan bahwa Agung datang ke KPK tidak lewat pintu belakang.

"Kebetulan tadi saya di situ memastikan beliau harus lewat depan, tidak boleh lewat belakang itu aja," kata Karyoto.

Karyoto menjelaskan, terkait maksud dari saksi a de charge. Menurutnya, saksi a de charge adalah saksi yang tidak terlibat sedikit pun dalam perkara.

"Saksi a de charge ini kan dalam lingkup perbuatannya beliau tidak terlibat sama sekali. Hanya beliau diminta oleh tersangka untuk meringankan. Meringankan dalam arti mungkin dari sisi prilaku, atau kandidat biasa selama dia BPK, katanya.

Halaman 2 dari 2
(fas/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads