Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Deputi Penindakan KPK Karyoto yang menyambut Ketua BPK RI saat dipanggil sebagai saksi di kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Tahun Anggaran 2017-2018. ICW menyebut hal itu sebagai tindakan yang memalukan.
"Tindakan Deputi Penindakan, Karyoto, tatkala menyambut kedatangan Agung Firman Sampurna yang akan diperiksa sebagai saksi dalam sebuah perkara adalah tindakan memalukan dan terkesan memberikan perlakuan khusus," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Kurnia menilai tindakan Karyoto yang memalukan itu bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, pada saksi-saksi lain, perlakuan tersebut tidak pernah ditunjukkan oleh Karyoto.
"Tindakan Karyoto tersebut dapat dibenarkan jika Agung Firman sedang menghadiri sebuah acara di KPK. Namun, kehadiran yang bersangkutan guna memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Lantas, untuk apa disambut secara khusus?" ujar Kurnia.
Kemudian, Kurnia menyinggung tindakan seperti yang dilakukan Karyoto bukan pertama kali yang dilakukan pejabat KPK. Menurutnya, praktik serupa pernah dilakukan oleh mantan Deputi Penindakan Firli Bahuri pada 8 Agustus 2018.
"Kala itu Firi menjemput langsung saksi Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK, didampingi oleh Kabag Pengamanan dan menggunakan lift khusus di KPK. Akibat tindakan tersebut, Firli dijatuhi sanksi etik oleh Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat," katanya.
"Oleh karena itu, ICW merekomendasikan kepada pimpinan dan Dewan Pengawas untuk segera menegur, mengevaluasi, dan menjatuhkan sanksi terhadap Deputi Penindakan atas tindakannya tersebut," imbuhnya.