Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Deputi Penindakan KPK Karyoto yang menyambut Ketua BPK RI saat dipanggil sebagai saksi di kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Tahun Anggaran 2017-2018. ICW menyebut hal itu sebagai tindakan yang memalukan.
"Tindakan Deputi Penindakan, Karyoto, tatkala menyambut kedatangan Agung Firman Sampurna yang akan diperiksa sebagai saksi dalam sebuah perkara adalah tindakan memalukan dan terkesan memberikan perlakuan khusus," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Kurnia menilai tindakan Karyoto yang memalukan itu bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, pada saksi-saksi lain, perlakuan tersebut tidak pernah ditunjukkan oleh Karyoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan Karyoto tersebut dapat dibenarkan jika Agung Firman sedang menghadiri sebuah acara di KPK. Namun, kehadiran yang bersangkutan guna memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Lantas, untuk apa disambut secara khusus?" ujar Kurnia.
Kemudian, Kurnia menyinggung tindakan seperti yang dilakukan Karyoto bukan pertama kali yang dilakukan pejabat KPK. Menurutnya, praktik serupa pernah dilakukan oleh mantan Deputi Penindakan Firli Bahuri pada 8 Agustus 2018.
"Kala itu Firi menjemput langsung saksi Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK, didampingi oleh Kabag Pengamanan dan menggunakan lift khusus di KPK. Akibat tindakan tersebut, Firli dijatuhi sanksi etik oleh Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat," katanya.
"Oleh karena itu, ICW merekomendasikan kepada pimpinan dan Dewan Pengawas untuk segera menegur, mengevaluasi, dan menjatuhkan sanksi terhadap Deputi Penindakan atas tindakannya tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, Agung Firman Sampurna menghadiri undangan KPK untuk diperiksa di kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Tahun Anggaran 2017-2018. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
"Kemarin konfirmasi tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/12).
"Dan hari ini hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka LJP," imbuh Ali.
detikcom memantau di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta. Agung tiba sekitar pukul 10.05 WIB.
Agung terlihat turun dari mobil dinas bernomor polisi RI-10. Dia juga dikawal sejumlah personel protokoler pengawalan pejabat negara.
Saat turun dari mobil, Agung langsung disambut Deputi Penindakan KPK Karyoto. Karyoto tampak memberi hormat dan menyalami Agung.
Penjelasan Deputi Penindakan KPK
Belakangan Deputi Penindakan KPK Karyoto memberikan penjelasan terkait 'sambutan' ke Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna saat datang ke KPK. Karyoto menyebut bahwa Agung datang ke KPK bukan untuk pemeriksaan saksi salah satu tersangka.
Karyoto menjelaskan bahwa awalnya dia dikabarkan oleh pihak BPK bahwa Agung akan datang ke KPK. Lalu, Karyoto mengecek kesaksian Agung datang ke KPK sebagai apa.
"Setelah saya cek kesaksiannya, beliau adalah sebagai saksi yang menguntungkan, bukan saksi fakta, bukan terkait dalam perkara itu," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Kemudian Karyoto menjelaskan bahwa pihak BPK meminta Agung masuk ke KPK lewat belakang. Namun Karyoto menolak.
"Saya jawab 'tidak bisa', semuanya sama harus lewat depan," ujar Karyoto.
"Apalagi memang walaupun sebagai saksi a de charge, tapi kan perlakuannya harus sama dengan yang lain lewat depan," imbuhnya.
Sebelum Agung tiba di KPK, Karyoto memang sudah menunggu di depan lobi KPK. Tujuannya, kata Karyoto, untuk memastikan bahwa Agung datang ke KPK tidak lewat pintu belakang.
"Kebetulan tadi saya di situ memastikan beliau harus lewat depan, tidak boleh lewat belakang itu aja," kata Karyoto.
Karyoto menjelaskan, terkait maksud dari saksi a de charge. Menurutnya, saksi a de charge adalah saksi yang tidak terlibat sedikit pun dalam perkara.
"Saksi a de charge ini kan dalam lingkup perbuatannya beliau tidak terlibat sama sekali. Hanya beliau diminta oleh tersangka untuk meringankan. Meringankan dalam arti mungkin dari sisi prilaku, atau kandidat biasa selama dia BPK, katanya.