Dipanggil KPK, Ketua BPK RI Jadi Saksi Kasus SPAM Tersangka Rizal Djalil

Dipanggil KPK, Ketua BPK RI Jadi Saksi Kasus SPAM Tersangka Rizal Djalil

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 08 Des 2020 13:01 WIB
Ketua BPK Agung Firman Sampurna diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Ketua BPK RI Agung Firman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun anggaran 2017-2018. Agung diperiksa sebagai saksi meringankan bagi tersangka mantan anggota BPK RI Rizal Djalil.

"Jadi saya dipanggil pada hari ini oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil," kata Agung kepada wartawan seusai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Agung menyebut prihatin terhadap perkara yang menjerat Rizal Djalil. Dia meminta agar bersabar dan tegar dalam menghadapi perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi pada saat yang sama, kami juga menyampaikan mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Agung.

Agung menyampaikan, dalam konteks penegakan hukum itu, dia menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Menurutnya, ada dua hal yang perlu diketahui dalam konteks supremasi hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pertama bahwa setiap warga negara itu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, equality before the law. Oleh karena itu, walaupun saya memiliki prefelesi untuk memberikan keterangan saja, tapi saya memilih untuk datang," katanya.

"Saya ingin membuktikan bahwa kami BPK RI committ patuh terhadap ketentuan perundang-undangan, patuh terhadap hukum," sambungnya.

Kemudian kedua, kata dia, bahwa Rizal Djalil, yang telah ditetapkan tersangka, tidak dapat dikatakan bersalah sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Dia menyebut posisi Rizal Djalil saat ini adalah asas praduga tak bersalah.

"Jadi posisinya beliau adalah ada asas praduga tak bersalah. Beliau memiliki hak untuk membela diri dan punya hak untuk didampingi pembela dalam proses memperjuangkan hak-haknya itu," ucapnya.

Tonton video 'Muhammadiyah Dorong KPK Terapkan Pidana Mati bagi Koruptor Bansos Kemensos':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Lebih jauh, Agung percaya KPK akan bekerja secara objektif dan profesional. Dia mendukung proses penegakan hukum hingga kebenaran terkuak di pengadilan.

"Potongan informasi itu ada di tersangka dan di penegakan hukum. Nanti akan disatukan di pengadilan, dan di pengadilan itulah fragmen informasi menjadi utuh, di situ kebenaran akan dikuak. Dan kemudian dengan kebenaran keadilan akan ditegakkan," katanya.

Diketahui, KPK baru melakukan penahanan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR. Kedua tersangka itu ialah mantan anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Hari ini menahan tersangka RIZ eks anggota BPK dan LJP Komisaris Utama PT MD dalam perkara pengembangan dugaan suap terkait proyek sistem di KemenPUPR," kata pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan selama 20 hari ke depan sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Leonardo Jusminarta Prasetyo bersama anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018.

Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Dia diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat delapan orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.

Halaman 2 dari 2
(fas/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads