KPK Panggil Ketua BPK RI dalam Kasus Korupsi SPAM di Kemen PUPR

ADVERTISEMENT

KPK Panggil Ketua BPK RI dalam Kasus Korupsi SPAM di Kemen PUPR

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 07 Des 2020 11:41 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Penyidik KPK memanggil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Agung Firman Sampurna dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (7/12/2020).

Selain Agung Firman Sampurna, KPK juga memanggil pejabat BPK RI lainnya yakni Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono. Agus juga dipanggil sebagai saksi dari tersangka LJP.

Diketahui, KPK baru melakukan penahanan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Kedua tersangka itu ialah mantan anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Hari ini menahan tersangka RIZ eks anggota BPK dan LJP Komisaris Utama PT MD dalam perkara pengembangan dugaan suap terkait proyek sistem di KemePUPR," kata pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan selama 20 hari ke depan sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Leonardo Jusminarta Prasetyo bersama anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018.

Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Dia diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.

Simak video 'Ditahan KPK, Mensos Juliari Batubara Bikin Surat Pengunduran Diri':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/maa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT