Jaksa mengungkapkan, peristiwa Andi Irfan Jaya membuang salah satu barang bukti terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra dalam sidang kasus fatwa Mahkamah Agung (MA). Jaksa mengatakan Andi Irfan membuang handphone berisi foto-foto di kantor Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Di dalam HP (handphone) tersebut, jadi ada HP yang saya pakai di Kuala Lumpur sempat saya pakai foto-foto waktu saya keluar dari ruangan kerja Pak Joe Chan (Djoko Tjandra) saya keluar, foto-foto di situ, kemudian setelah itu beberapa bulan kemudian ganti HP, foto itu saya pindahkan ke HP yang baru, dan pada saat heboh, terkait dengan pada bulan Juli itu ketika mulai heboh pemberitaan saya panik karena adanya foto-foto tersebut, sehingga saya spontan membuangnya," ujar Andi Irfan ketika dimintai konfirmasi soal pembuangan HP dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
Jaksa mengatakan handphone yang dibuang Andi Irfan itu adalah iPhone X warna hitam. Andi Irfan membuang HP itu di Pantai Losari, Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara saksi jelaskan panik, itu iPhone X warna hitam terus dibuang ke Pantai Losari?" Tanya jaksa Nur Pamudji Yanuar.
"Betul," jawab Andi Irfan singkat.
Andi Irfan mengaku tidak mendapat perintah dari siapapun membuang HP itu. Dia menegaskan membuang HP karena panik namanya terseret di kasus Djoko Tjandra.
Dia mengatakan HP yang dibuang itu tidak ada isi chat atau bukti lain. Menurutnya, HP itu hanya berisi foto-fotonya di ruang Djoko Tjandra.
"Saya terlalu panik. Saya sempat foto-foto di ruangannya Pak Joe Chan," katanya.
Dalam sidang ini, Pinangki Sirna Malasari yang duduk sebagai terdakwa. Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (peninjauan kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Putusan PK itu berkaitan dengan perkara cessie Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat jaksa di Kejagung.
(zap/ibh)