Saksi Ini Cabut BAP soal Pinangki Beli Mobil BMW X-5 Usai Menang Kasus

Sidang Kasus Suap Pinangki

Saksi Ini Cabut BAP soal Pinangki Beli Mobil BMW X-5 Usai Menang Kasus

Zunita Putri - detikNews
Senin, 07 Des 2020 13:30 WIB
Pinangki Sirna Malasari kembali mengikuti sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang menghadirkan 6 orang saksi.
Pinangki Sirna Malasari saat menjalani persidangan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Muhammad Niki Ryan Lukman mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) atas kesaksiannya terhadap Pinangki Sirna Malasari terkait pembelian cash mobil BMW X-5 karena menang kasus. Kenapa?

Niki Ryan merupakan Supervisor PT Astra International BMW cabang Cilandak yang bertugas mendata setiap pembelian BMW dari sales. Niki juga yang mengisi data terkait asal-usul uang si calon pembeli mobil.

Awalnya, jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti e-mail antara Niki dan atasannya, yang isinya surat permohonan permintaan harga (SPPH) di mana dalam surat itu tertulis data Pinangki sebagai calon pembeli dan tertera sistem pembelian cash dengan asal-usul uang usai memenangi kasus. Niki pun mengaku keterangan itu hanya berdasarkan asumsi semata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ tertulis unit All New X-5 sudah membayarkan khusus dalam kurung budget khusus habis menang kasus, ini maksudnya apa?" ujar jaksa Nur Pamudji Yanuar dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (7/12/2020).

"Saya nggak dapat info langsung. Itu hanya asumsi, Pak," jawabnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa lantas mencecar alasan Niki berasumsi seperti itu. Menurutnya, alasan menang kasus itu agar mempercepat proses persetujuan pembelian mobil itu.

"SPPH ini dibuat untuk marketing activity untuk ketahui customer cash apa kredit, karena kita ada analisa. Tapi emang berikan info kenapa harus cash, karena saat itu saya untuk segera percepat approval, saya hanya asumsi saya," katanya.

"Asumsi saya aja, Pak. Karena customer (Pinangki) jaksa," imbuhnya.

Saksi ini pun ditegur hakim. Sila ke halaman selanjutnya.

Hakim Menegur Saksi

Tak hanya jaksa, majelis hakim pun mencecar Niki terkait keterangan asumsi itu. Hakim menilai keterangan Niki saat di penyidikan ataupun di sidang seharusnya tidak berdasarkan asumsi karena sudah di bawah sumpah.

"Itu kan memperbodoh diri Saudara sendiri, saudara bisa dipersalahkan oleh institusi kejaksaan. Kalau advokat menang perkara mungkin dapat fee dari kliennya, tapi kalau jaksa saudara bisa perkirakan menang kasus dapat uang, saudara itu kesasar namanya itu asumsi Saudara itu, ngerti nggak? Bisa dikomplain institusi kejaksaan, dan jaksa itu penegak hukum nggak ada menang-kalah," ujar hakim Sunarso.

"Atas dasar apa Saudara itu, jangan main-main dengan asumsi, apalagi dengan lembaga negara. Institusi kejaksaan kan lembaga kita, jangan perkirakan main-main saja," tambahnya.

Selain itu, hakim anggota Agus Salim mempertanyakan sikap Niki karena sudah menandatangani BAP di penyidikan. Padahal, Niki sudah tahu bahwa itu hanya asumsi.

"Iya kenapa Saudara BAP-nya diteken? Bilang asumsi harusnya, bukan Saudara teken, asumsi mengatakan asal-usul terdakwa menang kasus, ini tanda tanya besar. Nanti majelis akan pertimbangkan sendiri keterangan Saudara," ucap hakim Agus Salim.

Niki akhirnya menegaskan dia mencabut BAP kalimat asal-usul pembelian mobil 'menang kasus'. Dalam BAP disebut dia mengetahui tentang menang kasus itu diinfokan oleh sales-nya bernama Yeni Pratiwi, padahal kata Niki, Yeni hanya menginfokan bahwa Pinangki itu seorang jaksa.

"Di dalam BAP Saudara menjelaskan bahwa yang jadi pertimbangan saya menulis pencairan menang kasus karena berdasarkan keterangan langsung oleh sales kami, Yeni. Saya diinfokan yang bersangkutan jaksa, dan ada budget menang kasus namun kasusnya nggak diinfokan. Ini BAP gimana?" tanya hakim ketua IG Eko Purwanto.

"Yang diinfokan ke saya bahwa customer jaksa, yang budget menang khusus asumsi saya, Pak," jawab Niki.

"Baik berarti BAP dicabut menjadi 'hanya diinfokan customer adalah seorang jaksa'? kata hakim Eko lagi dan dijawab 'iya' oleh Niki.

Dalam persidangan sebelumnya, Yeni Pratiwi dihadirkan dalam persidangan berkaitan dengan penelusuran pembelian BMW X-5 itu. Yeni, yang mengaku bekerja sebagai tenaga sales di PT Astra International BMW, awalnya bertemu dengan Pinangki di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, saat acara pameran mobil.

Singkat cerita, Pinangki sepakat membeli BMW X-5 tahun 2020 lantas membayar uang muka Rp 25 juta. Setelah itu, menurut Yeni, Pinangki meminta pembayaran secara tunai bertahap yang totalnya Rp 1,709 miliar.

Yeni dalam BAP menyebut Pinangki mengatakan membeli mobil karena sudah menang kasus. BAP itu dibenarkan oleh Yeni.

"Saudara di sini (BAP) katakan bahwa pembayaran bujet habis menang kasus, tapi saksi nggak nanya kasus apa. Benar?" kata hakim ketua IG Eko Purwanto dan diamini Yeni dalam sidang, Rabu (2/12).

Untuk diketahui, dalam kasus ini Pinangki didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra. Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5, yang harganya Rp 1,7 miliar.

Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads