Jaksa penuntut umun menghadirkan pengelola apartemen The Pakubuwono Signature, Jakarta Selatan, Hendri Utama di sidang kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Hendri mengungkapkan biaya sewa apartemen Pinangki per tahun.
"Kalau untuk biaya sewa menyewa selama kita dikasih agen tahu. Sebesar USD 63.600," ujar Hendri dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
Hendri mengatakan hingga saat ini Pinangki masih penyewa apartemen Pakubuwono Signature. Pinangki menyewa apartemen satu unit luasnya 319 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendri, pembayaran bisa dilakukan menggunakan mata uang asing dan rupiah. Jaksa lalu mengkonversikan harga sewa apartemen itu sebesar Rp 882 juta.
"Saudara katakan USD 63 ribu, itu kan apabila dikurskan Rp 882 juta, itu luas berapa?" tanya jaksa
"319 meter persegi," jawab Hendri.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Pinangki didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra. Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5, yang harganya Rp 1,7 miliar.
(zap/zak)