Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Sutan Riska-DP Labuan, melaporkan anggota DPD RI, E, ke Bawaslu Dharmasraya. Laporan tersebut terkait dugaan politik uang untuk mendukung lawan Sutan-Labuan, Panji-Yosrisal.
Salah satu kuasa hukum Sutan Riska-DP, Donal Fariz, mengatakan laporan tersebut didasari oleh beredarnya rekaman suara yang diduga sebagai E. Rekaman berdurasi 2 menit 16 detik itu disebut berisi serangkaian rencana menyebarkan paket sembako di sejumlah titik pemilihan.
Menurut Donal, upaya tersebut diduga mengarahkan tim kampanye membagikan paket seolah-olah sebagai bantuan COVID-19. Dia menyebut hal itu masuk sebagai dugaan politik uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya tersebut dapat dikategorikan instruksi melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif," ucap Donal kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
Tindakan tersebut, katanya, diduga melanggar pasal 187A UU Pemilu. E disebut terdaftar dalam Tim Pemenangan Panji-Yosrisal.
Donal meminta Bawaslu memproses laporan itu secara cepat. Dia mengatakan unsur-unsur dugaan pelanggaran Pasal 73 ayat (4) jo 73 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 terpenuhi. Dia berharap Sentra Gakkumdu penyidikan secara cepat.
"Kita meminta Bawaslu dan Panwas secara proaktif melakukan pengawasan pelanggaran. Sejumlah potensi praktik politik uang dalam bentuk pembagian sembako sudah seharusnya ditindaklanjuti dalam bentuk pengawasan yang lebih maksimal," ujarnya.
Dia juga mengatakan terlapor diduga menggunakan fasilitas kampus dan mahasiswa untuk berbagai keperluan bersifat politik praktis. Donal menyebut tindakan ini diduga melanggar Pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Anggota Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut laporan diterima oleh tim di kantor Bawaslu.
"Saya belum melihat fisik laporannya. Tapi memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu," kata Alde.
"Sesuai aturan, kita punya waktu dua hari untuk memproses sebuah laporan, apakah memenuhi syarat atau tidak," sambungnya.
Sementara tim advokasi dan hukum pasangan Panji-Yos, Pandong S Nabris, mengaku baru mengetahui laporan tersebut. Mereka menghormati proses di Bawaslu.
"Saya baru tahu. Kita hargai pelaporan tersebut dan kita hormati semua proses hukum. Kita tunggu saja bagaimana sikap Bawaslu terhadap laporan tersebut," kata Pandong.