Seorang pemuda di Banda Aceh, Aceh, berinisial M (22) dicambuk di depan umum sebanyak 37 kali. M terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pria di tempat pijat refleksi.
Eksekusi cambuk terhadap M digelar di Taman Sari, Banda Aceh, Senin (7/12/2020). M dihadirkan ke depan algojo pada giliran ketiga. Kesehatannya diperiksa oleh tim medis sebelum disabet.
"Satu orang yang dicambuk hari ini terkait kasus pelecehan seksual," kata Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh Heru Tri Wijanarko kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M terbukti bersalah melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 butir 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dia divonis 40 kali cambuk dikurangi masa tahanan sebanyak tiga kali.
"Dia itu kasus pelecehan seksual di tempat refleksi di Kuta Alam," jelas Heru.
Untuk diketahui, M ditangkap personel Polsek Kuta Alam pada Rabu (16/9). Dia diciduk setelah dilaporkan RS (30), pelanggan pijat refleksi di tempat tersebut.
Bagaimana detail kejadiannya? Simak halaman selanjutnya.
Saat kejadian, M, yang bekerja sebagai tukang pijat, diduga menurunkan celana korban hingga melakukan seks oral. Korban kaget sehingga langsung meninggalkan lokasi tersebut. Dia lalu membuat laporan ke polisi.
Selain M, eksekusi cambuk juga digelar terhadap lima terpidana lain. Tiga di antaranya tersandung kasus judi togel serta dua orang judi sabung ayam.
Dua terpidana judi togel, Mar dan perempuan AA, dihukum 27 kali cambuk. Sedangkan MA dihukum 37 kali sabetan. Sedangkan dua terpidana judi sabung ayam, D dan M, masing-masing dihukum 10 kali cambukan.
"Total yang dicambuk hari ini enam orang. Ini cambuk kesembilan dalam tahun ini," ujar Heru.