Korupsi Proyek Bandara Nias, Direktur PT Mitra Agung Dihukum 10 Tahun Bui

Korupsi Proyek Bandara Nias, Direktur PT Mitra Agung Dihukum 10 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 06 Des 2020 14:41 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Direktur II PT Mitra Agung Indonesia Anang Hanggoro dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Anang dinyatakan terbukti korupsi proyek Bandara Lasondre, Nias, Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu tertuang dalam berkas putusan PT Medan yang dikutip detikcom, Minggu (6/12/2020). Kasus bermula saat pemerintah menggelar tender proyek peningkatan Bandara Lasondre pada 2016. Yaitu peningkatan PCN runway, taxiway, apron dengan AC-Hotmix, termasuk marking volume 45.608 M2. Semua proyek bernilai Rp 26,9 miliar.

PT Mitra Agung Indonesia memenangi proyek tersebut. Tapi dalam pelaksanannya, terjadi masalah sehingga negara merugi. Akhirnya Anang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 29 Juni 2020, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Anang bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar, bila tidak mau membayar maka diganti 2 tahun kurungan.

Atas putusan itu, jaksa dan Anang sama-sama banding. Apa kata majelis tinggi?

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata majelis yang diketuai Erwan Munawar dengan anggota Aroziduhu Waruwu dan Rosmalina Sitorus.

Adapun untuk hukuman uang pengganti tetap sama yaitu Rp 1,5 miliar. Bedanya, bila tidak membayar maka diganti 1 tahun penjara. Di kasus itu, Anang sudah mengembalikan Rp 1 miliar sehingga menjadi faktor yang meringankan.

"Akibat perbuatan terdakwa, proyek pekerjaan peningkatan PCN, runway, taxiway, apron dengan AC-Hotmix tidak dapat dimanfaatkan," ujar majelis.

Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020, kerugian negara dalam proyek itu termasuk kategori sedang, yaitu Rp 14,7 miliar. Kesalahan Anang termasuk kesalahan sedang karena memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi karena tanpa peranan Anang sebagai Direktur II PT Mitra Agung Indonesia yang ditetapkan sebagai pemenang lelang atas proyek a quo, maka tindak pidana korupsi dalam perkara a quo tidak terjadi.

"Keuntungan yang diperoleh dari perbuatannya sejumlah Rp 2.512.872.000 dan dari uang tersebut, Terdakwa sudah mengembalikan sejumlah Rp 1 miliar," cetus majelis.

Lihat juga video 'KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Bansos Corona':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/ibh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads