KPK Tahan Eks Pejabat Kemenag Tersangka Kasus Korupsi Rp 16 Miliar

KPK Tahan Eks Pejabat Kemenag Tersangka Kasus Korupsi Rp 16 Miliar

Wilda Nufus - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 19:48 WIB
Undang Sumantri ditahan KPK.
Undang Sumantri ditahan KPK (Wilda/detikcom)
Jakarta -

KPK menahan eks pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) Undang Sumantri, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pada madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah (MA). KPK menyebut Undang ditahan terhitung mulai hari ini.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Karyoto mengatakan Udang akan langsung dijebloskan ke sel. Dia ditahan di rumah tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan pada madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA) dengan menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka. KPK menduga total kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan USM (Undang Sumantri), Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag sebagai tersangka," ujar Laode M Syarif, yang kala itu masih menjabat Wakil Ketua KPK, Senin (16/12/2019).

ADVERTISEMENT

KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

KPK sebelumnya juga sudah menjerat sejumlah tersangka dalam pusaran kasus ini pada 2017. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Ketiga itu diketahui 'bermain' dalam proyek pengadaan Al-Qur'an tahap pertama pada 2011, pengadaan Al-Qur'an tahap kedua 2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag pada 2011. Para tersangka tersebut sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi.

Simak juga video 'KPK Tahan Bekas Anggota BPK Rizal Djalil dalam Kasus Korupsi SPAM':

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads