Berita terkait penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian terpopuler dalam sepekan. Selain itu berita soal penangkapan pelaku seruan awal azan 'Hayya alal jihad' juga populer dalam sepekan.
Ustadz Maaher sebelumnya ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020). Sejumlah barang bukti disita polisi, mulai dari ponsel hingga 1 buah KTP milik Soni Eranata.
Ustadz Maaher ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, polisi juga mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli ITE. Saksi lain pun sudah dimintai keterangan.
"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," kata Awi.
Awi juga menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA. Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan inipun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya.
Berikut isi cuitannya:
'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'
Tonton video 'Ustaz Maaher Nangis Ingin Cium Tangan Habib Luthfi':
Kemudian, Awi pun memberi penekanan pada dua kata, yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.
"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'," terang Awi.
"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya. 'Cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu," sambungya.
Awi menyebut hal inilah yang membuat pelapor atas nama Waluyo Wasis Nugroho yang merupakan anggota Banser mempolisikan Ustadz Maaher. Polri menduga hal ini dapat menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat.
"Kita tahu sendiri bahwasanya ulama itu yang diutamakan di agama islam. Sehingga mewakili penamaan tokoh orang-orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan, sehingga ada beberapa orang yang melaporkan hal tersebut, khususnya dari rekan-rekan Banser Nahdlatul Ulama yang melaporkan peristiwa pidana tersebut yang kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat," jelasnya.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, Ustadz Maaher pun resmi ditahan Bareskrim Polri. Penahanan ini berlaku selama 20 hari.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan informasi terkait penahanan ini. Ustadz bernama asli Soni Eranata resmi mendekam di sel tahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"(Sudah) Di tahan," kata Argo saat dihubungi, Jumat (4/12).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono memastikan bahwa Ustad Maaher telah menjalani rapid tes COVID-19. Selanjutnya Ustadz Maaher akan diperiksa oleh penyidik.
"Terkait hasil swab belum dapat laporan nanti akan kami tanyakan. Tapi yang jelas protap sudah dilaksanakan oleh penyidik setiap sekali lakukan penangkapan pasti dilakukan protokol kesehatan. Mulai Dilakukan rapid kemudian protokol kesehatan ketat pakai masker, jaga jarak itu sudah dilaksanakan," sebut Awi.
Penangkapan Pelaku Seruan Azan 'Hayya alal jihad'
Teka teki terduga pelaku seruan awal azan 'Hayya alal jihad' akhirnya terkuak. Bareskrim Polri telah menangkap Rehan Al Qadri. Sejumlah fakta pun terbongkar.
Rehan Al Qadri merupakan imam salat dalam salah satu video yang viral di media sosial yang mengubah azan dari seharusnya 'hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad'.
Dalam video berdurasi 30 detik yang tersebar di media sosial, Rehan Al Qadri bersama delapan orang lainnya tampak salat di sebuah rumah. RH, yang menjadi imam salat, mengubah bagian azan menjadi 'hayya alall jihad'. Belum diketahui kapan dan di mana lokasi video tersebut diambil.
Beredarnya sejumlah video yang menyerukan 'hayya alal jihad' ini sebelumnya dikecam banyak kalangan, mulai DPR hingga ormas dan ulama. Tersebarnya video ini meresahkan dan mereka meminta Polri mengusut tuntas.
Berikut 3 fakta penangkapan Rehan Al Qadri yang serukan azan 'Hayya Alal Jihad':
Ditangkap di Jawa Barat
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan penangkapan Rehan.
"Betul ditangkap, inisial RH," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2020).
Brigjen Slamet Uliandi belum menjelaskan lebih jauh detail penangkapan terhadap RH.
"Di perjalanan dari Palabuhanratu ke Jakarta," ujarnya saat dikonfirmasi soal lokasi penangkapan RH.
Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, setelah ditangkap, Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut RH ditangkap di Jawa Barat.
"Benar sudah diamankan di Cibadak Jabar," ucap Argo.
Terduga pelaku penyeru awal azan 'hayya alal jihad' yang berusia 22 tahun ini diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat (4/12/2020) pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.
Rehan ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
HP Hingga Peci Putih Disita
Polisi menyita handphone hingga peci putih dari terduga penyeru awal azan 'hayya alal jihad' ini.
"Barang bukti 1 buah handphone berwarna merah, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 tutup kepala peci warna putih, 1 sarung kain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Rehan Jadi Tersangka
Rehan sebagai tersangka ujaran kebencian dan SARA. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap karena melantunkan azan 'hayya alal jihad'.
"Iya, tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (4/12/2020).
Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.