Fenomena sekelompok pemuda mengangkat senjata, seraya mengumandangkan azan dengan selipan kata 'hayya alal jihad' jadi sorotan belakangan ini. Terakhir, aksi tersebut dilakukan oleh tujuh orang pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan sikap usai menggelar pertemuan dengan sejumlah ormas Islam di Jabar. Mengumandangkan azan dengan lafaz ajakan berjihad sambil mengangkat senjata itu sesuatu yang salah dan melanggar syariat.
"Ini pertama mengenai hukumnya adalah salah dan tidak boleh menurut syariat. Azan itu sudah dari sananya, tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah dan tidak kurang," kata Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i di kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Jumat (4/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan yang dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan itu, membuat pihak kepolisian turun tangan untuk mengusut tuntas dalang di balik seruan yang menyalahi syariat tersebut.
Polres Majalengka akan memanggil empat orang yang mendengar dan berada di lokasi saat azan jihad dikumandangkan. Mereka akan dimintai keterangannya Senin (7/12) mendatang.
"Kita periksa saksi-saksi dulu, semuanya yang mendengar, menyaksikan dan melihat. Itu kita kumpulkan fakta hukum dulu kemudian baru kita lakukan langkah-langkah berikutnya," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Jumat (5/12).
Ia menjelaskan Forkompinda Kabupaten Majalengka yang dihadiri Bupati, Dandim, MUI, FKUB dan organisasi islam lainnya untuk menganalisis azan jihad yang menimbulkan kegaduhan serta reaksi publik. Dari hasil rapat itu disepakati bahwa azan ajakan jihad yang dilakukan tujuh pria di Desa Sadasari merupakan kesalahan yang harus diluruskan.
"Kita menganalisa hal itu dan para ulama menyebut ada kesalahan dan menyepakati supaya Polri, dalam hal ini Polres Majalengka, menyelidiki ranah pidananya. Kita semua bahu membahu menjaga kondusifitas Kabupaten Majalengka," tutur Bismo.
Simak video 'Polisi Kejar Pelaku Azan Ajakan Jihad Sampai Lubang Tikus':
Sementara itu Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri mencari dalang di balik aksi tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, polisi menemukan adanya indikasi pihak lain yang menyuruh kelompok di Majalengka untuk mengumandangkan azan jihad.
"Ini lagi didalami karena yang kita khawatirkan dalam satu hari ini serentak ya, ada di Jabar maupun daerah lain. Nah, tentunya di Jabar akan fokus untuk menyelidiki siapa yang menyuruh dan siapa yang memviralkan," kata Erdi.
Disinggung ada tidaknya kaitan kelompok di Majalengka dengan grup WhatsApp FMCO News (Forum Muslim Cyber One) seperti satu tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya kemarin, Erdi menuturkan hal itu masih akan diselidiki.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan SY Muhammad alias Rehan Al Qadri (22), pelantun azan 'hayya alal jihad' sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA. Lokasi perekaman video azan tersebut juga kini sudah teridentifikasi.
"Ya, sudah (teridentifikasi)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).
Video berdurasi 30 detik itu direkam di sebuah masjid. Namun Awi enggan menjelaskan terkait detail lokasi masjid tersebut.
"Saya belum bisa sampaikan detailnya, nanti mendahului penyidik. Kan saya bilang masih melakukan tindakan hukum yang lain," ucapnya.
Selain di Jakarta dan Jabar, Awi mengatakan fenomena azan disertai ajakan jihad ini juga terjadi di sejumlah daerah, salah satunya di Jawa Tengah. Dia menyebut tersangka pelantun azan dengan ajakan jihad di Jawa Tengah ternyata terlibat kasus penipuan.