Polri Identifikasi Lokasi Rehan Al Qadri Rekam Video Azan 'Hayya Alal Jihad'

Polri Identifikasi Lokasi Rehan Al Qadri Rekam Video Azan 'Hayya Alal Jihad'

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 18:25 WIB
Pelaku seruan Awal Azan Hayya Alal Jihad
Tersangka yang Lantunkan Azan dengan Ajakan Hayya Alal Jihad (Screenshot Video)
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan SY Muhammad alias Rehan Al Qadri (22), pelantun azan 'hayya alal jihad' sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA. Lokasi perekaman video azan tersebut juga kini sudah teridentifikasi.

"Ya, sudah (teridentifikasi)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Video berdurasi 30 detik itu direkam di sebuah masjid. Namun Awi enggan menjelaskan terkait detail lokasi masjid tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum bisa sampaikan detailnya, nanti mendahului penyidik. Kan saya bilang masih melakukan tindakan hukum yang lain," ucapnya.

Selain di Jakarta, Awi mengatakan fenomena azan disertai ajakan jihad ini juga terjadi di sejumlah daerah, salah satunya di Jawa Tengah. Dia menyebut tersangka pelantun azan dengan ajakan jihad di Jawa Tengah ternyata terlibat kasus penipuan.

ADVERTISEMENT

"Tapi yang jelas di Jawa Tengah juga ada, kemarin kebetulan tersangka terlibat di kasus penipuan saya juga kebetulan yang bersangkutan ditahan duluan kasus penipuan. Kemudian, di Polda Metro Jaya yang di Cakung, ya kita tunggu saja. Kan memang di beberapa tempat beredarnya video itu," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan SY Muhammad (22) alias Rehan Al Qadri sebagai tersangka ujaran kebencian dan SARA. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap karena melantunkan azan 'hayya alal jihad'.

"Iya, tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (4/12/2020).

Untuk diketahui, Rehan Al Qadri ditangkap Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelang subuh tadi, tepatnya pukul 02.45 WIB. Dia ditangkap di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kemeja, dan peci putih yang digunakan saat membuat konten video azan 'hayya alal jihad'.

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dalam video berdurasi 30 detik yang tersebar di media sosial, Rehan Al Qadri bersama 8 orang lainnya tampak salat dalam sebuah rumah. Rehan Al Qadri, yang menjadi imam salat, mengubah bagian azan menjadi 'hayya alal jihad'.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads