Pilkada Serentak 2020 akan digelar Rabu besok. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menekankan TNI-Polri harus menjaga netralitas dalam pesta demokrasi tersebut.
Pangdam Jaya Mayjen Dudung mengecek persiapan pengamanan pilkada di kota Depok hari ini. Dalam kunjungannya, Mayjen Dudung juga didampingi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Yang lebih penting lagi penekanan kepada TNI-Polri agar netralitas dikedepankan, sehingga jangan sampai berpihak pada salah satu paslon," kata Mayjen Dudung kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Pangdam Jaya Mayjen Dudung mengatakan akan mengamankan perhelatan pilkada di wilayah Depok. Ia menyebut akan menerjunkan 2 SSK atau 200 personel.
Mayjen Dudung juga berpesan kepada para petugas untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Terlebih saat pencoblosan berlangsung.
"Kita cek kesiapannya, baik logistik dan sebagainya, supaya sudah siap. Kemudian pemberian masker dan penekanan-penekanan kepada aparat agar di dalam pelaksanaan penyelenggaraan pencoblosan itu betul-betul mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Selain itu, Mayjen Dudung mengingatkan kepada aparat keamanan untuk tidak ragu bertindak tegas dari tiap kegiatan yang tidak sesuai protokol kesehatan. Dia menyebut, jika terjadi kerumunan saat pencoblosan berlangsung, aparat keamanan harus segera membubarkan hal tersebut.
"Jangan segan-segan untuk menindak apabila terjadi kerumunan massa yang tidak standar protokol kesehatan," pungkasnya.
Diketahui, pelaksanaan pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Pilkada akan digelar di 270 daerah.
Pada perhelatan pilkada serentak nanti, Presiden Jokowi telah menetapkan tanggal 9 Desember sebagai hari libur nasional. Simak di halaman selanjutnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Ini tertuang dalam surat keputusan presiden (keppres).
Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional'.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian keputusan Jokowi pada diktum kesatu perpres tersebut seperti dilihat detikcom, Sabtu (28/11).
Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 27 November 2020.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan 9 Desember 2020 jadi hari libur nasional. Artinya, ini berlaku tidak hanya di daerah penyelenggara pemilu, tapi juga seluruh wilayah Indonesia.
"Pada hari pemungutan suara, sebagaimana diamanahkan di UU, dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam Pilkada 2015, 2017, 2018," kata komisioner KPU Hasyim Ashari dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).