Duduk Perkara Kampanye Cagub Sumbar Mulyadi hingga Jadi Tersangka

Duduk Perkara Kampanye Cagub Sumbar Mulyadi hingga Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Des 2020 14:37 WIB
Bakal cagub-cawagub Sumbar Mulyadi dan Ali Mukhni
Mulyadi dan Ali (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Bareskrim Polri. Begini duduk perkara kasus cagub Mulyadi ini.

Kasus ini bermula dari laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat hukum pelapor, Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan Nomor Laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana diketahui, kampanye untuk media elektronik itu dilakukan mulai 22 November sampai 2 Desember. Jadi dugaan itu, kami sudah lapor ke Bawaslu RI, kemudian sekarang perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Maulana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11).

Tonton video 'Kisah Cagub Mulyadi: Kecewa dengan Puan Hingga Tersangka Pilkada':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut ini duduk perkara kasus yang menjerat Mulyadi:

Kampanye di Luar Jadwal

Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah berkampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV.

"Hari ini agendanya pemeriksaan pelapor beserta saksi-saksi. Kampanye di luar jadwal melalui media elektronik dalam acara Coffee Break TV One pada 12 November 2020," ujarnya beberapa waktu lalu.

"Ada... slogan yang digunakan calon Gubernur tersebut. Kedua di dalam materi dari acara tersebut diduga merupakan penyampaian program ataupun visi maupun misi dari calon," sambung dia.

PD Klaim Laporan Salah Alamat

Partai Demokrat sebagai pengusung utama Mulyadi menyebut laporan itu salah alamat.

"Mungkin salah alamat jika indikasi pelanggaran kampanye ke Bareskrim. Penindakan pelanggaran kampanye itu ke Bawaslu dan silakan ikuti tata aturannya jika memang ada pelanggaran," kata Ketua BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Herman menyebut tindakan yang Mulyadi lakukan sehingga dilaporkan itu harus dibuktikan apakah kampanye atau bukan. Herman berharap tak ada manuver berlebihan pada Pilkada 2020.

Selain itu, Sekretaris Bappilu DPP PD Kamhar Lakumani mengatakan masalah pemilu seharusnya diadukan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kamhar akan berusaha mengadvokasi kasus ini.

"Terkait pelaporan di Bareskrim setelah saya coba konfirmasi, informasinya belum ada di Satgas. Yang kedua, sekiranya terjadi yang diinformasikan tersebut bukan Bareskrim, tapi Gakkumdu kan, yang berkaitan dengan pilkada, itu ranah dari Gakkumdu. Saat ini sih dari Satgas belum memberikan update yang terbaru, tapi sekiranya itu pun ada, itu bukan ranah Bareskrim, tapi Gakkumdu," kata Kamhar saat dihubungi, Senin (23/11/2020).

Polisi Lakukan Penyelidikan

Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu paslon Pilgub Sumbar ini. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).

Awi menyampaikan tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.

"Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan," ujarnya.

Mulyadi Ditetapkan sebagai Tersangka

Mulyadi pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia terjerat tindak pidana pemilu.

"Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (5/12/2020).

Andi menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara kemarin. Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.

"Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang (pemeriksaan), itu cuma saat pemanggilan kedua," jelas Andi.

Andi menjelaskan penyidik harus bertindak cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu.

"Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat," terang Andi.

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. "Terkait tindak pidana pemilihan, yaitu kampanye di luar jadwal," imbuh Awi.

Halaman 2 dari 3
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads