Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB), terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 15 orang lainnya. Saat ini Wenny bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kabupaten Banggai Laut.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus ini sejak Maret 2020 lalu.
"Untuk perkara ini sebenarnya sudah kita lakukan penyelidikan sejak Maret. Sejak Maret kita keluarkan sprinlidik atas perkara ini di Kabupaten Banggai Laut ini sudah kami lakukan penyelidikan sejak Maret 2020," kata Nawawi dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penyelidikan atas kasus ini dilakukan KPK lewat kantor koordinasi wilayah (korwil) yang ada di Sulawesi. Dia mengatakan anggota KPK yang ada di korwil tersebut melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan korupsi.
"Waktu yang cukup lama. Tapi informasi dari masyarakat sudah disikapi teman korwil yang ada di tiap daerah. Paling tidak sekali-sekali datang ke sana (untuk) pulbaket dan betul-betul mencari kebenaran laporan dari masyarakat. Strategi itu kami lakukan," ungkap Nawawi.
Dalam kasus ini, Wenny selaku Bupati Banggai Laut diduga menerima Wenny untuk memenangkan perusahaan rekanan tertentu agar kembali mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.
"WB selaku Bupati Banggai Laut diduga memerintahkan RSG (Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan WB) untuk membuat kesepakatan dengan pihak para rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di antaranya peningkatan sejumlah ruas jalan pada dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut," kata Nawawi.
Wenny diduga mengatur agar beberapa rekanan mendapatkan proyek jalan. Komisi yang diberikan oleh beberapa rekanan Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang kepada Bupati Banggai Laut beragam. KPK menyebut, Wenny mendapat uang Rp 200-500 juta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Diduga sebagai penerima:
1. Wenny Bukamo (WB) selaku Bupati Banggai Laut
2. Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)
3. Hengky Thiono (HTO) selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)
Diduga sebagai pemberi
1. Hedy Thiono (HDO) selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)
2. Djufri Katili (DK) selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri)
3. Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)
Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Hedy dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.