Diputus Bebas oleh MA, Dalton Tanonaka Polisikan Eks Rekan Bisnis

Diputus Bebas oleh MA, Dalton Tanonaka Polisikan Eks Rekan Bisnis

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 20:33 WIB
Dalton Ichiro Tanonaka polisikan mantan rekan bisnis.
Dalton Ichiro Tanonaka polisikan mantan rekan bisnis. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Mantan pembaca berita salah satu stasiun televisi swasta, Dalton Ichiro Tanonaka, melaporkan Harjani Prem Ramchand ke Polda Metro Jaya. Dalton Tanonaka melaporkan mantan rekan bisnisnya itu atas dugaan memberikan keterangan saksi palsu.

"Kami dari tim kuasa hukum Pak Dalton melaporkan saudara Harjani Prem Ramchand dengan dugaan tindak pidana Pasal pelanggaran 242 dan 266 KUHP," kata pengacara Dalton Tanonaka, Alvin Handrawan Yosoenarto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Dalton Tanonaka, sehingga dia bebas setelah menjalan masa tahanan tak sampai 1 bulan. Putusan MA itu menjadi dasar Dalton Tanonaka melaporkan Ramchad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami sudah terbukti tidak bersalah karena telah diputus dalam tingkat PK. Makanya kami melakukan upaya hak hukum dari klien kami serta membersihkan nama dari klien kami," ungkapnya.

Dalton Tanonaka angkat bicara terkait kasus yang menjeratnya itu. Dalton Tanonaka menyebut dia tidak pernah mencoba melarikan diri. Dia menambahkan, status buron yang sempat disematkan kepada dirinya oleh penegak hukum merupakan hal tidak tepat.

ADVERTISEMENT

"Saya tinggal di apartemen selama 14 tahun, jadi saya tidak mengerti mengapa pihak kejaksaan menyebut saya buronan. Saya bukan buronan dan tidak pernah lari dari apa pun," ujar Dalton Tanonaka dalam bahasa Inggris.

Laporan Dalton Tanonaka terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal: 4 Desember 2020. Kasus tersebut kini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Simak perjalanan kasus yang menjerat Dalton Tanonaka di halaman selanjutnya.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 2014. Dalton disebut bekerja sama dengan seorang bernama Harjani Prem Ramchand selaku pemilik PT Vaces Prabu Investments. Dalton mempengaruhi Harjani untuk berinvestasi di perusahaannya.

Keduanya patungan dalam usaha itu. Belakangan, perusahaan Dalton malah merugi sehingga koleganya merasa tertipu dan melaporkan hal ini. Kasus pun diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awalnya Dalton dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melepaskan Dalton dari segala tuntutan.

Jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke MA. Pada 4 Oktober 2018, majelis kasasi mengubah hukuman dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara.

Setelah 2 tahun buron, Dalton ditangkap Tim Tabur Kejagung dan dijebloskan ke Lapas Salemba. Dalton ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan.

Namun, tidak berapa lama, PK Dalton dikabulkan MA dan Dalton kembali lepas.

"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka dikabulkan oleh MA," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (2/11/2020).

MA dalam putusan PK membatalkan putusan kasasi MA. "Menurut majelis hakim PK, Pemohon PK/Terpidana, kendati perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terpidana terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ucap Andi Samsan Nganro.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads