Pelarian seorang Dalton Ichiro Tanonaka berakhir di tangan jaksa. Mantan pembaca berita itu ternyata berstatus terpidana kasus penipuan selama 2 tahun terakhir ini.
Dalton dikenal membawakan berita dalam bahasa Inggris di salah satu stasiun televisi swasta beberapa tahun silam. Setelahnya dia diketahui beralih ke kanal YouTube masih dengan format yang sama yaitu membawakan berita-berita teraktual dalam bahasa Inggris.
Namun pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 00.40 WIB Dalton dijemput tim kejaksaan. Setelahnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) memberikan penjelasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalton disebut Hari merupakan terpidana kasus penipuan senilai USD 500 ribu atau lebih dari Rp 7 miliar. Kasus yang menjerat Dalton itu terjadi pada tahun 2014.
Proses hukum bergulir hingga Dalton divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun hukuman itu sempat dianulir pada tingkat banding. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA pun menghukum Dalton selama 3 tahun penjara pada tahun 2018. Selepasnya jejak Dalton disebut jaksa menghilang meski kerap muncul di kanal YouTube. Hingga akhirnya Dalton ditangkap jaksa dan kini telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Salemba.
Berikut 5 fakta penangkapan Dalton Tanonaka buron kasus penipuan:
WN Amerika Serikat
Kewarganegaraan Dalton sempat diungkap jaksa. Dalton merupakan warga negara asing asal Amerika Serikat (AS).
"Perlu kami sampaikan, tercatat dalam dokumen kami bahwa yang bersangkutan adalah WNA (warga negara asing), yaitu WN Amerika Serikat," kata Hari.
Hari mengatakan Dalton Ichiro Tanonaka lahir di Hawaii, Amerika Serikat, pada 13 Juni 1954. Saat ditangkap, Dalton berada di Apartemen Permata Hijau Blok B Nomor 8, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat tinggalnya.
Hari menyebut tim eksekutor akan melakukan eksekusi berdasarkan prosedur ketika terpidana berkewarganegaraan asing. Kejagung akan berkirim surat ke Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat untuk mengeksekusi mantan pembaca berita itu.
Buronan tapi Sering Muncul di YouTube
Meski berstatus buron selama 2 tahun terakhir, Dalton sering muncul ke publik melalui siaran dari kanal YouTube. Jaksa menyebut kegiatan Dalton di YouTube itu tidak serta merta memudahkan upaya eksekusi.
"Yang bersangkutan sering melakukan kegiatan di YouTube. Kalau itu live, barangkali mudah ditangkap yang bersangkutan. Tapi, ketika itu rekaman atau tapping, maka tentu akan sedikit kesulitan," kata Hari.
Selain itu Hari beralasan bila upaya eksekusi terhambat karena Dalton sering berpindah-pindah. Dalton pada akhirnya berhasil ditangkap dini hari tadi.
"Alamat yang dimiliki yang bersangkutan tentu akan dilacak oleh jaksa eksekutor. Beberapa kali dilakukan pelacakan, yang bersangkutan selalu berpindah-pindah," imbuh Hari.
Jejak Kasus Penipuan Dalton
Dalton disebut awalnya menjalankan usaha di PT Melia Media Internasional. Perusahaan itu bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.
"Kasus posisi perkara ini adalah yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Melia Media Internasional yang bergerak di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi atau televisi," kata Hari.
Lantas, Dalton disebut bekerja sama dengan seorang bernama Harjani Prem Ramchand selaku pemilik PT Vaces Prabu Investments. Dalton mempengaruhi Harjani untuk berinvestasi di perusahaannya. Peristiwa ini disebut terjadi pada 2014.
"Ketika menjalankan usahanya tersebut, yang bersangkutan berusaha mempengaruhi seseorang, yaitu saksi dalam hal ini adalah saksi korban atas nama Harjani Prem Ramchand dengan menjanjikan keuntungan apabila yang bersangkutan melakukan investasi di tempat terpidana," ujar Hari.
Singkat cerita Harjani berencana menanamkan modal USD 1 juta untuk Dalton. Awalnya Harjani menyetorkan 25 persen dari USD 1 juta. Namun saat Harjani ingin melihat capaian perusahaan, Dalton memintanya menyetorkan investasi lagi sebesar 25 persen sehingga total yang diberikan adalah USD 500 ribu.
"Keuangan yang diberikan adalah 25 persen, kemudian, tergerak hatinya saksi korban ini karena iming-iming yang pertama adalah keuntungan 25 persen, kedua perusahaan ini dikatakan sudah untung, sehingga tertarik untuk menanamkan modalnya sebesar 1 juta USD, namun korban ingin mengetahui tentang perusahaan itu, ingin tahu tentang usaha perusahaan itu, lagi-lagi terpidana menjanjikan boleh melihat prospek perusahaan itu dengan syarat harus menyetorkan separuh dari investasi itu," kata Hari.
Tiba-tiba perusahaan Dalton malah merugi sehingga Harjani merasa tertipu dan melaporkan hal ini. Kasus pun diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalton dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Namun, Dalton melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalton lepas dari segala tuntutan di tingkat banding. Jaksa yang tidak tinggal diam lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apa kata MA?
"Kasasinya diterima oleh MA sehingga terpidana dijatuhi pidana selama 3 tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Hari.
Hari menyebut Dalton saat itu tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan. Setelah dicari selama 2 tahun akhirnya Dalton ditangkap pada malam tadi dan kini telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba.
Terpidana Kasus Penipuan Rp 7,3 Miliar
Dalton terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar USD 500 ribu atau Rp 7,314 miliar (kurs hari ini Rp 14.629). Hari menjelaskan hukuman untuk Dalton telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
Sebagaimana dalam putusan MA, Dalton terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Ditangkap di Apartemen
Dalton ditangkap tim Kejagung di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan identitas Dalton Ichiro, warga Amerika Serikat," kata Hari.
Hari menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD 500 ribu. Dalton dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Dalton terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana. Namun Dalton melarikan diri. Hari mengatakan terpidana Dalton dieksekusi ke Lapas Salemba. Hari menyebut pemindahan terpidana dengan turut menerapkan protokol kesehatan virus Corona (COVID-19).