Kabar mengejutkan datang dari mantan pembawa berita di salah satu TV swasta nasional, Dalton Ichiro Tanonaka. Kali ini adalah soal bebasnya Dalton dari penjara usai dijebloskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seperti diketahui, Dalton dibui sejak 8 Oktober lalu, setelah dua tahun berstatus buronan Kejagung terkait kasus penipuan kepada rekan bisnisnya dengan nilai kerugian USD 500 ribu atau lebih dari Rp 7 miliar. Teranyar, Danton dibebaskan dari masa hukumannya.
"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka dikabulkan oleh MA," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (2/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA dalam putusan PK membatalkan putusan kasasi MA. "Menurut majelis hakim PK, Pemohon PK/Terpidana, kendati perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terpidana terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ucap Andi Samsan Nganro.
Duduk sebagai ketua majelis PK yaitu hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Vonis itu diketok pada 27 Oktober 2020.
"Oleh karena itu Pemohon PK/Terpidana harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan PK MA tersebut sama dengan putusan judex factie/Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan Terpidana bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan tersebut adalah wanprestasi atas isi perjanjian yang disepakati para pihak," pungkas Andi.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengaku belum menerima surat putusan PK Dalton. "Kami belum terima putusan peninjauan kembalinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso melalui pesan singkat.
Tonton video 'Jejak Kasus Penipuan Eks Pembaca Berita Dalton Tanonaka':
Simak penjelasan mengenai kasus Dalton Ichiro Tanonaka di halaman berikutnya.
Kasus yang menjerat pembawa berita berbahasa Inggris ini bermula saat dirinya menjalankan usaha di PT Melia Media Internasional. Perusahaan itu bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia, bagi rumah produksi maupun televisi. Dalton kemudian berkongsi dengan sebuah perusahaan pada 2014.
Keduanya patungan dalam usaha itu. Belakangan, perusahaan Dalton malah merugi sehingga koleganya merasa tertipu dan melaporkan hal ini. Kasus pun diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya Dalton dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melepaskan Dalton dari segala tuntutan.
Jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke MA. Pada 4 Oktober 2018, majelis kasasi mengubah hukuman dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara.
Setelah 2 tahun buron, Dalton ditangkap Tim Tabur Kejagung dan dijebloskan ke Lapas Salemba. Dalton ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 00.40 WIB.
Kewarganegaraan Dalton sempat diungkap jaksa. Dalton merupakan warga negara asing asal Amerika Serikat (AS).
"Perlu kami sampaikan, tercatat dalam dokumen kami bahwa yang bersangkutan adalah WNA (warga negara asing), yaitu WN Amerika Serikat," kata Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).
Hari mengatakan Dalton Ichiro Tanonaka lahir di Hawaii, Amerika Serikat, pada 13 Juni 1954. Meski berstatus buron selama 2 tahun terakhir, Dalton sering muncul ke publik melalui siaran dari kanal YouTube. Jaksa menyebut kegiatan Dalton di YouTube itu tidak serta merta memudahkan upaya eksekusi.
"Yang bersangkutan sering melakukan kegiatan di YouTube. Kalau itu live, barangkali mudah ditangkap yang bersangkutan. Tapi, ketika itu rekaman atau tapping, maka tentu akan sedikit kesulitan," kata Hari.
Selain itu Hari beralasan bila upaya eksekusi terhambat karena Dalton sering berpindah-pindah. Dalton pada akhirnya berhasil ditangkap dini hari tadi.
"Alamat yang dimiliki yang bersangkutan tentu akan dilacak oleh jaksa eksekutor. Beberapa kali dilakukan pelacakan, yang bersangkutan selalu berpindah-pindah," imbuh Hari.