Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui ganja untuk keperluan medis. Politikus PKS Rafli Kande menyoroti adanya penemuan lahan ganja di Aceh.
"Di Aceh setiap tahun ada selalu penemuan lahan ganja yang berpuluh puluh hektare, tentu dan pasti yang tidak ditemukan masih ada lagi," kata Rafli kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Anggota Komisi VI DPR RI ini berharap lahan tersebut dapat dikelola secara benar. Menurutnya, hal itu akan membuat masyarakat setempat sejahtera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seandainya itu dikelola dengan benar, masyarakat sejahtera penegak hukum tidak repot," ujarnya.
Menurut Rafli keputusan PBB yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dapat membuka ruang penelitian terkait manfaat ganja di bidang medis. Ia juga mempersilakan pemerintah Indonesia untuk ikut mempelajari ganja untuk keperluan medis.
"Ya putusan itu jelas membuka ruang penelitian lebih dalam untuk dunia medis di semua negara," ujar Rafli.
"Silakan aja pemerintah Indonesia pelajari," imbuhnya.
Anggota Dewan dari daerah pemilihan (dapil) Aceh I ini mengatakan dia mendukung penggunaan ganja di bidang medis. Bahkan ia sudah terlibat menyuarakan itu sejak dia menjabat anggota DPD RI.
"Kita sudah dorong itu sejak kita masih di DPD RI, silakan cari berita kita saat rombongan teman-teman DPD RI ke Aceh saya minta untuk jadi pilot project ganja Aceh untuk khusus kebutuhan medis dan menjadi pusat kajian ilmiah seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa negara," ujarnya.
Menurut Rafli, kalau pemerintah mau serius dan berfokus menggunakan ganja dalam bidang medis, diperlukan juga regulasi ketat terkait pengaturan ganja.
"Kalau kita mau fokus dan serius, ya tinggal diatur regulasi yang bagus secara khusus dan ketat dari hulu ke hilirnya," ucapnya.