Jaksa KPK Soroti Rekan Menantu Nurhadi Tukar Uang Tanpa Dokumen Underlying

Jaksa KPK Soroti Rekan Menantu Nurhadi Tukar Uang Tanpa Dokumen Underlying

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 17:14 WIB
Sidang kasus Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Sidang Nurhadi (Zunita AP/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menyoroti prosedur penukaran uang yang dilakukan rekan Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Jaksa menyoroti sistem penukaran uang mata asing tanpa dokumen underlying.

Awalnya, saksi bernama Deni Setianto, yang merupakan admin di PT Bali Inter Money Changer, menceritakan tentang adanya penukaran mata uang asing berbentuk dolar Singapura yang dilakukan oleh rekan Rezky bernama Calvin Pratama dan Yoga Dwi Hartiar. Deni mengatakan Yoga dan Calvin pada 2015 pernah menukarkan uang yang totalnya Rp 9,5 miliar. Diketahui, nama Calvin dan Yoga ini juga muncul dalam dakwaan.

"Kalau Yoga dua kali transaksi Rp 3 miliar, kira-kira Rp 6 miliar. Kalau Calvin juga dua kali transaksi pertama Rp 500 juta, kedua Rp 3 miliar, jadi total Rp 3,5 miliar," kata Deni saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deni mengatakan setiap transaksi penukaran uang di atas Rp 500 juta wajib dilaporkan ke PPATK. Terkait penukaran Calvin, Deni mengaku sudah melaporkan ke PPATK namun dia tidak tahu bagaimana dengan proses penukaran uang yang dilakukan Yoga.

"Calvin kita laporkan, kalau Yoga kan kita kan bagian admin ya, jadi yang urusin Yoga bukan saya, tapi setelah kami tahu bahwa ini ada masalah, kami segera laporkan," ucap Deni.

ADVERTISEMENT

Jaksa lantas bertanya tentang ada atau tidaknya dokumen underlying dalam transaksi Calvin dan Yoga. Deni mengatakan saat itu transaksi keduanya tidak menyertakan dokumen underlying di mana setiap transaksi tukar mata uang asing diwajibkan oleh pemerintah menyertakan dokumen underlying.

"Dari transaksi yang saudara lihat mulai transaksi 2016 ke bawah ada underlying terkait valas nggak?" tanya jaksa KPK.

"Nggak ada hanya ID KTP," ucap saksi Deni.

Senada dengan Deni, saksi Sarofah, yang merupakan marketing di money changer tempat berbeda dengan Deni juga dikonfirmasi terkait penukaran uang yang dilakukan rekan Rezky bernama Yoga Dwi Hartiar.

Menurut Sarofah, transaksi Yoga juga tidak memakai underlying. Alasannya, saling percaya.

"Nggak ada underlying, (karena) percaya saja Pak," uca Sarofah ke jaksa KPK.

Dalam surat dakwaan, Nurhadi dan Rezky disebut menerima uang dari sejumlah pihak dan ditampung di rekening Calvin Pratama dan Yoga Dwi Hartiar terkait dengan upaya banding di MA. Uang suap yang diterima adalah Rp 37 miliar.

"Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menerima uang dari para pihak yang
memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding,
kasasi dan peninjauan kembali tersebut secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 di antaranya dari Handoko Sumutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan dan Riadi Wakuyo yang diterima dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono (terdakwa II), Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Rahmat Santoso yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000,00," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa dan Rezky menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Halaman 2 dari 2
(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads