Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang membeberkan proses transaksi pembelian dua buah tas Hermes yang nilainya mencapai miliaran Rupiah milik anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Seperti apa?
Transaksi jual beli itu diungkap oleh saksi bernama Agnes Jenifer dan Evi Olivia, seorang penjual tas online yang dihadirkan jaksa KPK di kasus dugaan suap gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat. Transaksi tas Hermes terjadi pada 2015.
"Ya betul (menjual tas Hermes pada 2015 ke Aulia), jenis tasnya Hermes Croco kalau nggak salah, Rp 600 juta," kata Agnes Jenifer saat bersaksi, Jumat (4/12/2020).
Pembelian tas Hermes dilakukan secara online. Agnes mengatakan, saat itu Aulia menghubunginya dan disepakati harga Rp 600 juta usai tawar-menawar. Aulia membayar uang muka atau down payment (DP) tas Hermes sebesar Rp 100 juta kepada Agnes.
![]() |
"Setelah itu (DP), saya kasih barangnya ke rumahnya di Hang Lekir, terus katanya 'oke'. Saya tinggal barangnya karena kan saya sudah tahu rumahnya, terus katanya nanti ditransfer suaminya," ucap Agnes.
Tidak butuh waktu lama, Agnes mengungkapkan bahwa Aulia langsung melunasi Rp 500 juta sisanya pada sore hari. Uang ditransfer via rekening Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Keterangan saksi lainnya soal pembelian tas Hermes di halaman berikutnya...