Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang membeberkan proses transaksi pembelian dua buah tas Hermes yang nilainya mencapai miliaran Rupiah milik anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Seperti apa?
Transaksi jual beli itu diungkap oleh saksi bernama Agnes Jenifer dan Evi Olivia, seorang penjual tas online yang dihadirkan jaksa KPK di kasus dugaan suap gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat. Transaksi tas Hermes terjadi pada 2015.
"Ya betul (menjual tas Hermes pada 2015 ke Aulia), jenis tasnya Hermes Croco kalau nggak salah, Rp 600 juta," kata Agnes Jenifer saat bersaksi, Jumat (4/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembelian tas Hermes dilakukan secara online. Agnes mengatakan, saat itu Aulia menghubunginya dan disepakati harga Rp 600 juta usai tawar-menawar. Aulia membayar uang muka atau down payment (DP) tas Hermes sebesar Rp 100 juta kepada Agnes.
![]() |
"Setelah itu (DP), saya kasih barangnya ke rumahnya di Hang Lekir, terus katanya 'oke'. Saya tinggal barangnya karena kan saya sudah tahu rumahnya, terus katanya nanti ditransfer suaminya," ucap Agnes.
Tidak butuh waktu lama, Agnes mengungkapkan bahwa Aulia langsung melunasi Rp 500 juta sisanya pada sore hari. Uang ditransfer via rekening Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Keterangan saksi lainnya soal pembelian tas Hermes di halaman berikutnya...
Senada dengan Agnes, saksi bernama Evi Olivia juga menceritakan proses pembelian tas Hermes seharga Rp 1,3 miliar. Aulia membeli tas Olivia dari reseller Yogyakarta.
"Saya tidak sama sekali (berhubungan dengan Aulia), saya hanya berhubungan sama seller dari Jogja," kata Olivia.
Olivia mengatakan, tas Hermes yang dibeli Aulia adalah tas Hermes Kelly 32 Himalayan. Harga tas itu Rp 1,3 miliar.
![]() |
Olivia mengatakan Aulia membeli tas secara bertahap yakni uang muka Rp 100 juta pada 3 Juli 2015, lalu 14 Juli 2015 Rp 1,2 miliar, dan di hari yang sama ditransfer lagi sebesar Rp 25 juta.
"(Pembayaran) sudah lunas, itu dikirim rekening saya, kenapa ke rekening saya karena itu besok itu bank sudah libur, saat itu lebaran h-2 bank sudah libur jadi di transfer ke saya, terus saya tinggal transfer fee penjual tasnya," ucap Olivia.
Agnes dan Olivia mengaku kerap menjual tas dan mengambil untung sekitar Rp 10 hingga Rp 20 juta. Baik Agnes dan Olivia, dia sama-sama tidak pernah bertransaksi dengan Aulia lagi setelah pembelian tas pada 2015 itu.
Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa dan Rezky menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.